Keppres Kementerian Haji Terbit Pekan Ini

Rabu, 27 Agu 2025, 03:03 WIB

Keppres tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta pengangkatan Menteri Haji dan Umrah bakal diterbitkan pekan ini.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan diterbitkan pada pekan ini.

Ket. Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan Pandangan Akhir Pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), usai dibacakan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Hal itu disampaikannya usai memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 yang menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Meski demikian dia menyerahkan kepada kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto ketika ditanyakan apakah dengan disahkannya RUU Haji menjadi UU yang di dalamnya memuat pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka serta merta struktur pimpinan Badan Penyelenggara (BP) Haji akan otomatis beralih mengisi struktur pimpinan di dalam Kementerian Haji dan Umrah.

“Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah. “Nanti akan segera kami akan selesaikan Perpres tentang SOTK-nya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia menegaskan bahwa SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji. “Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” katanya.

Meskipun, sambung dia, sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.

“SDM-nya kita sedang hitung (besaran jumlah untuk mengisi Kementerian Haji dan Umrah) kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji,” tuturnya.

Sebagaimana aturan perundang-undangan, dia menekankan bahwa Perpres tentang SOTK Kementerian Haji dan Umrah akan rampung tidak lebih dari satu bulan sejak RUU Haji disahkan menjadi UU.

“Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Akomodasi Kebutuhan

Cucun mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disetujui DPR bersama Pemerintah pada Selasa (26/8) sebagai terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.

“Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah,” kata Cucun.

RUU Haji, kata dia, juga berupaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang harus dilakukan terkait pengelolaan ekosistem haji, di antaranya mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.

“Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Cucun pun menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto dalam menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.

“Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan,” tuturnya.

Untuk itu, dia berharap RUU Haji yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah dapat menyelesaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang kerap berulang setiap tahun. “Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan,” katanya.

Terlebih, kata dia, siklus pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan sudah dimulai, bersamaan dengan Pemerintah Arab Saudi yang saat ini sudah ­membuka zona-zona penginapan bagi jemaah haji untuk pelaksanaan haji tahun 2026. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.