Penyitaan Delapan Mesin Pengolah Emas dari Tambang Ilegal

Selasa, 26 Agu 2025, 23:45 WIB

Parigi, Sulteng - Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyita delapan mesin pengolah emas (alkon) dari lokasi tambang ilegal pegunungan di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.

"Operasi penertiban kami lakukan pada Minggu (24/8) dan kami menyita sejumlah mesin yang digunakan mengolah emas," kata Wakapolres Parigi Moutong Kompol Romy Gafur dalam konferensi pers pengungkapan kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Parigi, Selasa.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Ia mengemukakan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan emas ilegal menindaklanjuti perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Yang mana dari operasi dilakukan pihaknya mengamankan delapan mesin alkon penyedot sekaligus penyemprot air untuk pengolahan emas, kemudian karpet dan talang khusus digunakan untuk menyaring emas serta spiral atau selang penyedot air.

"Kami menangkap dua orang terlibat dalam kegiatan pertambangan inisial A dan O, hingga kini proses penyidikan terus dilakukan," ujarnya.

Adapun modus dilakukan pelaku pertambangan ilegal yakni dengan cara menyedot air, lalu menyemprotkan ke material setelah itu material mengalir ke atas talang yang telah disediakan karpet khusus untuk menyaring emas.

Dari aktivitas itu polisi tidak menemukan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan penambangan, dan diperkirakan sekitar lima orang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal.

"Pelaku tambang menyemprot material di darah aliran sungai. Warga setempat juga mendukung upaya penegakan hukum, bahkan mereka juga sempat melalukan unjukrasa menolak aktivitas tambang ilegal," tutur Romy.

Adapun aturan yang di langgar dari aktivitas tambang ilegal yakni Undangan-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Yang mana ancaman pidana pada Pasal 158 setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim dua orang yang di tahan Polisi merupakan warga Kecamatan Tinombo Selatan, pada kegiatan operasi polisi dibantu oleh warga setempat menunjukkan lokasi penambangan.

"Masyarakat dan pemerintah Desa setempat menolak pertambangan di wilayah tersebut karena dianggap mengganggu aktivitas pertanian, karena air yang masuk ke sawah menjadi keruh," kata dia menuturkan.

Ia mengemukakan, Polres Parigi Moutong telah dua kali mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, namun hal itu tidak diindahkan sehingga sehingga polisi mengambil langkah penindakan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.