Emil Dardak: Penundaan Rapat Paripurna DPRD Jatim Bukan Tanda Ketidakharmonisan

Senin, 25 Agu 2025, 19:50 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta publik tidak menganggap penundaan rapat paripurna DPRD Jatim tentang Ranperda Perubahan APBD 2025 sebagai tanda ketidakharmonisan eksekutif-legislatif, namun demi pembahasan yang lebih matang sehingga membutuhkan waktu tambahan.

“Ini bukan alot, tapi lebih kepada kebutuhan waktu tambahan agar pembahasan lebih matang. Sepanjang sesuai aturan, kita harus saling menghormati. Ini wujud demokrasi yang baik,” kata Emil Dardak setelah rapat paripurna DPRD Jatim tentang laporan komisi atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) di Surabaya, Senin.

Ket. Foto: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat memberi keterangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Surabaya, Senin (25/8/2025). — Sumber: Antara Foto

Dirinya berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat segera diselesaikan agar bisa menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. “Pada ujungnya, saya yakin DPRD ingin memastikan penyusunan APBD ini menjawab kebutuhan yang urgent terkait penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Timur,” ujar Emil.

Menurut Emil, siklus perubahan APBD memang menjadi instrumen penting untuk melaksanakan berbagai aktivitas, mulai dari bidang pendidikan, infrastruktur, kesehatan, hingga mendorong pergerakan ekonomi rakyat.

Jika komisi DPRD merasa membutuhkan waktu tambahan karena ada hal teknis yang perlu dimatangkan, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga semua tentu bisa saling menghormati.

Pihaknya berharap agar segera dirumuskan kebijakan APBD bersama yang menjawab urgensi di Jawa Timur. "Forum paripurna DPRD merupakan wadah demokratis bagi setiap anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi dan pemerintah daerah akan merespons dengan terbuka," katanya.

Mantan Bupati Trenggalek ini berharap waktu tambahan bisa meningkatkan kualitas proses demokrasi, sehingga terwujud APBD yang betul-betul menjawab harapan masyarakat.

Rapat paripurna DPRD Jawa Timur tentang penyampaian laporan komisi atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 ditunda karena interupsi dari sejumlah anggota dewan.

"Kami tawarkan untuk dijadwal ulang. Apakah seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna ini menyetujui?," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat memimpin rapat, di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Tawaran ini langsung disetujui anggota dewan yang hadir, sehingga rapat paripurna dibatalkan dan dijadwalkan ulang.

  • APBD 2025 Jatim

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.