BP Haji Berpotensi Jadi Kementerian Lewat RUU
Rabu, 20 Agu 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa ada potensi besar Badan Penyelenggara (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji melalui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah yang pembahasannya segera bergulir di DPR.
âCukup besar,â kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8), saat ditanya mengenai peluang pembentukan Kementerian Haji.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini Komisi VIII DPR RI mengikuti Rapat Pimpinan DPR RI terkait RUU Haji dan Umrah. Adapun pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut ke DPR.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Revisi UU Haji sudah darurat untuk segera dibahas, pasalnya Arab Saudi sudah mendesak agar Indonesia mengambil keputusan soal Arafah. âNah sementara UU-nya nggak ada, ini Kementerian Agama menyodori usulan, BP Haji menyodori usulan, kan pusing nih Komisi VIII. Karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini,â kata dia.
Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya sempat menggelar rapat secara tertutup karena ada pembahasan terkait alternatif-alternatif yang belum bisa disampaikan ke publik. âAda beberapa alternatif-alternatif yang ingin disampaikan oleh pemerintah, jadi alternatif ini kan kalau disampaikan tiba-tiba dimunculkan belum tentu,â katanya.
Serahkan DIM
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut. âKami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut,â kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia membeberkan DIM RUU Haji dan Umrah meliputi 700 poin, namun mayoritas DIM di dalamnya bersifat tetap.
Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, Supratman mengatakan pemerintah bersama DPR segera membahas RUU Haji dan Umrah. âJadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya,â tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.
âKami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),â ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).
Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji. âKita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,â ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI. Â Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Dituduh Narkoba, Sandara Park 2NE1 "Unfollow" Park Bom di Instagram
-
Hasil Survei: Ekonomi Bali Alami Pelambatan akibat Konsumen Tahan Beli Barang Elektronik Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Kementan Klaim Stok Cabai Surplus, Ramadhan–Lebaran 1447 H Dijamin Aman!
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Wamendag Dyah Roro Esti Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Mayestik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.