Panduan Resmi tentang Tata Cara Upacara 17 Agustus HUT RI-80 dari Pemerintah
Sabtu, 16 Agu 2025, 19:36 WIBKoran-Jakarta.Com, 16 Agustus 2025 â Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) akan diisi dengan upacara bendera di seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Pedoman Resmi Pelaksanaan Upacara HUT RI tanggal 17 Agustus 2025Â melalui Surat Nomor 17536/A/TU/02/03/2025, sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025.
Pedoman yang dirilis Rabu (13/8) tersebut mengatur teknis upacara di lingkungan Kemendikdasmen, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dokumen ini juga memuat contoh susunan acara yang dapat dijadikan panduan oleh sekolah dan instansi pendidikan.
Berikut urutan kegiatan upacara bendera 17 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan.
- Kedatangan pembina upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
- Mengheningkan cipta dipimpin pembina upacara.
- Pembacaan teks Pancasila oleh seluruh peserta.
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan Naskah Proklamasi.
- Penyampaian Keputusan Presiden tentang Tanda Kehormatan (jika ada).
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Ajakan Partisipasi Masyarakat
"Kami mengimbau seluruh elemen bangsa untuk turut memaknai momen sakral ini dengan menghentikan aktivitas sejenak," pesan juru bicara Kemendikdasmen.
Upacara HUT ke-80 RI tahun ini diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan dan refleksi atas perjalanan bangsa.
(Sumber: Kemendikdasmen RI dan Kementerian Sekretariat Negara)
- Upacara 17 Agustus
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Winoto Wahyu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.