Pemda Jangan Naikan Pajak untuk Dongkrak PAD, Kurangi Belanja yang Tak Perlu!
Jumat, 15 Agu 2025, 23:29 WIBJAKARTA-Pemerintah daerah (Pemda) diingatkan untuk tidak menaikan pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu hanya menambah beban masyarakat di tengah pelemahan daya beli.
 Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakam Pemda yang berdampak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta pemda untuk lebih mengedepankan inovasi dan efisiensi anggaran, daripada hanya mengandalkan kenaikan pajak yang dinilai sebagai langkah instan namun berisiko tinggi.
Dirinya turut mengkritik langkah sejumlah pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD. Menurutnya, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
âMeningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang menaikan pajak, saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, Jawa Tengah. Banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikan pajak,â ujarnya saat menuju Sidang Tahunan MPR, Senayan, Jakarta (15/8) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan pajak daerah sering kali dipicu oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah. Dalam situasi seperti ini, ia menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.
âMau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,â tegasnya.
Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan penetapan tarif pajak daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Untuk mendapatkan pajak, ekonomi harus bergerak, tidak bisa pajak sangat tinggi tanpa ada stimulus lain yang mendukung.Â
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan bahwa kebijakan seperti kenaikan Pajak tersebut tidak mencerminkan kemerdekaan dalam sektor ekonomi dan keadilan sosial.Â
Kebijakan yang menumbuhkan ekonomi rakyat, semestinya dilakukan di tengah kondisi daya beli dan pendapatan masyarakat yang sedang tertekan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Proyeksi angka konsumsi ikan nasional 2026
-
SPKLU ke 5.000 Dioperasikan PLN untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Harga Cabai Rawit Rp52.850 Per Kg, Telur Ayam Rp31.450 Per Kg
-
Lestari Moerdijat: Remaja Harus Jujur soal Usia saat Daftar di Akun Media Sosial
-
Ekonom Ingatkan Bond Stabilization Fund Tak Akan Mampu Lawan Krisis Fundamental
-
Bisnis IP Jadi “Tambang Baru” Potensi Ekonomi Besar di Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.