• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Arogansi Keluarga Pasien P...

Arogansi Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, IDI Murka!

Kamis, 14 Agu 2025, 09:47 WIB

Jakarta - Peristiwa tak menyenangkan kembali mencoreng dunia medis. Sebuah video viral memperlihatkan keluarga pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memaksa seorang dokter melepas masker saat sedang bertugas. Aksi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi ini langsung mendapat kecaman luas, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tak tinggal diam, Ketua Umum IDI, dr Slamet Budiarto, secara tegas mengecam tindakan tersebut. Baginya, memaksa dokter membuka masker, apalagi disertai tekanan verbal atau fisik, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

Ket. Foto: dr. Syahpri — Sumber: Instagram

"IDI mengutuk perlakuan pada dokter tersebut. Dokter harusnya dihormati sebagai profesional yang bekerja sesuai standar. Tidak boleh menggunakan kekerasan seperti itu," ujarnya kepada media, Rabu (13/8).

Lebih dari sekadar insiden emosional, peristiwa ini mencerminkan minimnya pemahaman publik tentang mekanisme pengaduan di fasilitas kesehatan. Menurut dr Slamet, jika keluarga pasien merasa tidak puas, seharusnya mereka menempuh jalur resmi, bukan mengambil tindakan yang bisa mengancam keselamatan dokter.

"Biasanya setiap rumah sakit memiliki tempat pengaduan. Jadi, tidak bisa sembarangan bersikap kasar. Itu sangat melukai martabat profesi kedokteran," lanjutnya.

IDI juga mendorong agar rumah sakit lebih proaktif dalam melindungi tenaga medis. Perlindungan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi menyangkut hak hukum yang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan, termasuk UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 57 UU Tenaga Kesehatan, disebutkan bahwa tenaga kesehatan tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika bertindak sesuai standar profesi. Artinya, ancaman, tekanan, hingga kekerasan terhadap dokter bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

IDI menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi dokter yang menjadi korban kriminalisasi. Baik melalui IDI cabang setempat maupun Pengurus Besar IDI di tingkat nasional.

"Kami ingin ini jadi pelajaran. Kalau memang ada ketidakpuasan, tolong gunakan jalur yang tepat. Jangan sampai kekerasan dianggap solusi," tegas dr Slamet.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.