KPK Ungkap Kerugian Awal di Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Selasa, 12 Agu 2025, 03:06 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mencapai lebih dari 1 triliun rupiah.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. — Sumber: Antara

Budi menjelaskan perhitungan tersebut baru dilakukan oleh internal KPK. Namun, hal tersebut sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dugaan MAKI

Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 mencapai 691 miliar rupiah.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.

Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.

“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.