TNI AD Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 16 Prajurit Masih dalam Penyelidikan
Senin, 11 Agu 2025, 13:30 WIBJAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang terlibat penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo.
âEmpat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R,â kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Senin (11/8).
Keempat tersangka tersebut kini tengah diperiksa petugas untuk diketahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.
Tidak hanya itu, TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.
âKami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan jajaran komando dan pemimpin satuan, termasuk mereka yang baru dilantik saat Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, untuk membina prajurit-prajurit TNI dengan keras, tetapi tanpa dengan kekejaman.
Presiden kemudian mengingatkan para komandan satuan itu untuk memperlakukan prajurit-prajurit anggotanya masing-masing sebagaimana anak kandung mereka sendiri.
âSaya titip saudara-saudara sekalian, jaga pasukanmu sebaik-baiknya, bina anak buahmu sebaik-baiknya. Anak buahmu adalah bagaikan anak kandungmu sendiri. Pimpin dengan baik, jaga mereka dengan baik, latih mereka dengan baik, latih mereka dengan keras, tetapi tidak dengan kekejaman,â kata Presiden Prabowo kepada seluruh pemimpin pasukan dan komandan satuan saat upacara di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus TNI Angkatan Darat, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8).
Perintah Presiden itu diberikan kepada jajaran pemimpin pasukan dan komandan satuan di tengah bergulirnya kasus yang dialami Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya seniornya sesama prajurit di tempat mereka berdinas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas sebagai prajurit TNI AD, merupakan anak Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, prajurit TNI aktif yang berdinas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Serma Kristian memulai pengabdiannya sebagai prajurit TNI juga dari pangkat prajurit dua.
Kasus meninggalnya Prada Lucky saat ini masih diusut Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Kupang, NTT. Sebanyak 24 orang dari markas Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakangan Mere diperiksa oleh polisi militer.
- Kadispenad
- Kasus Penganiyaan
- Prada Lucky
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Penuhi Kebutuhan Logistik Jamaah Haji Indonesia, BPKH Fokus dan Perbesar Peluang Kolaborasi
-
Tak Sekadar Gizi, Program MBG Putar Roda Ekonomi Warga Kabupaten Bekasi
-
Masalah Kepastian Hukum dan Keadilan Versi UUD45 Perubahan
-
Houston Rockets Pincang Hadapi Dallas Mavericks yang Bertumpu pada Rookie Cooper Flagg
-
Kasus Penendangan Kucing di Blora, Pemilik Tolak Tawaran RJ
-
Impor Harus Direm! Industri Dalam Negeri Bisa Tumbang Kalau Dibiarkan
-
Pemkab Garut Siap Bentuk Koperasi Merah Putih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.