MAKI Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji 2023-2024 Capai Rp691 Miliar
Senin, 11 Agu 2025, 13:20 WIBJAKARTA - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mencapai 691 miliar rupiah.
âJika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,â ujar Boyamin saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (11/8).
Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.
Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, dia mengaku telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk menyukseskan penyidikan perkara tersebut.
âSK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,â katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- MAKI
- Dugaan Korupsi Kuota Haji
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bogor Cadangkan 5.400 Ton Beras
-
Capital Outflow Tembus Rp10 Triliun: Investor Asing Tak Lagi Betah di RI?
-
Marquez Bersiap Kunci Gelar MotoGP Ketujuh di Motegi
-
Trump Akan Memangkas Surplus Negara yang Berdagang dengan AS
-
Ditengah Situasi Konflik, Kodim 1714/PJ Selalu Hadir Bantu Masyarakat Puncak Jaya
-
Jasamarga Tambah Operasional Gardu di GT Cikampek Utama Arah Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.