Kepgub Rombel Jabar Disebut Berdampak Serius pada Guru Sekolah Swasta

Kamis, 07 Agu 2025, 20:01 WIB

BANDUNG – Para penggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang pencegahan anak putus sekolah yang mengatur penambahan rombongan belajar (rombel), menyebut kebijakan tersebut berdampak serius pada sekolah swasta, termasuk para gurunya.

Kuasa hukum para penggugat dari Kongres Advokat Indonesia, Alex Edward, mengatakan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tertanggal 26 Juni 2025, berdampak serius pada operasional sekolah swasta, terutama dalam hal distribusi guru bersertifikasi dan efektivitas sarana-prasarana pendidikan.

Ket. Foto: Para kuasa hukum penggugat kebijakan penambahan rombongan belajar di Jawa Barat memberikan keterangan di PTUN Bandung, Kamis (7/8/2025). — Sumber: ANTARA

"Guru yang telah bersertifikasi justru mengalami pengurangan jam mengajar karena kebijakan ini. Selain itu, penambahan rombel di sekolah negeri menyebabkan minimnya rekrutmen guru baru di sekolah swasta, yang secara otomatis menurunkan pemanfaatan sarana dan prasarana kami," kata Alex di PTUN Bandung, Kamis (07/8).

Alex mengatakan penggugat yang terdiri atas delapan organisasi sekolah swasta, berharap PTUN dapat membatalkan keputusan tersebut dan meminta Gubernur Jabar mencabut kebijakan yang dinilai kontraproduktif terhadap keberlangsungan pendidikan swasta.

"Kalau ini diterapkan terus hingga tiga tahun ke depan, dampaknya bisa sangat merugikan sekolah-sekolah swasta," ujarnya.

Terkait dengan tahapan awal sidang gugatan terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi yang resmi dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Kamis ini dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan, Alex mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini majelis hakim memberikan sejumlah arahan administratif untuk perbaikan berkas.

"Pihak tergugat dari perwakilan Gubernur hadir dengan membawa surat perintah dan surat kuasa. Namun ada perbedaan nama antara dua dokumen tersebut yang akan diperbaiki oleh majelis hakim," ujar Alex.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2025.

Ditemui di tempat lain, anggota Tim Advokasi Hukum Pemprov Jawa Barat, Jutek Bongso, mengatakan terkait gugatan yang mulai diproses ini, Pemprov Jabar mengajak semua pihak berpikir secara logis, karena terkait masa depan para siswa.

"Ini bukan soal politik atau persaingan, ini soal masa depan anak-anak kita," ujar Jutek.

Ia menegaskan, kebijakan Gubernur Jabar tersebut dilandasi keinginan kuat untuk menyelamatkan ribuan anak dari risiko tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan akses dan ekonomi.

"Pak Gubernur ingin menyelesaikan masalah anak putus sekolah, tapi malah digugat. Kalau sampai pemerintah kalah dan kebijakan dicabut, siapa yang bertanggung jawab terhadap nasib anak-anak yang tidak bisa sekolah?," ujarnya.

Dia menekankan kebijakan tersebut telah melewati kajian komprehensif, mencakup konstitusi UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Permendikbud Nomor 41 dan regulasi turunannya.

"Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar. Justru, jika program ini tidak dijalankan, anak putus sekolah bisa bertambah setiap tahun," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang dialog dan mediasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami berharap pihak penggugat mempertimbangkan kembali gugatan ini demi kepentingan anak-anak yang terancam tidak bisa sekolah hanya karena kondisi ekonomi," tuturnya.

Sebelumnya, diinformasikan sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang SMA menggugat kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi tentang tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel).

Gugatan tersebut, sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG tertanggal 31 Juli 2025.

  • Kepgub Rombel Jabar

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Persiapan Asian Games, Voli Putra Pemanasan di Kamboja

BPBD Menyebut Asap Karhutla di Jambi Berkurang Dampak Turun Hujan

20.500 Narapidana di Jabar Dapatkan Remisi HUT RI

Lestarikan Budaya Lokal, Pemkot Sorong Susun Konsep Penerapan Bahasa Moi di Sekolah

Pangdam XVII/Cenderawasih: Perayaan HUT Ke-81 RI di Papua Berlangsung Aman

Momentum Bersejarah, 73 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi di Pontianak Ikuti Upacara Perdana Peringatan HUT Ke-81 RI

Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Program Zero Waste to Money Banyumas Mulai Menampakkan Hasil

Bupati Banyumas Pastikan Bus Trans Banyumas Tetap Beroperasi

Praktik Digitalisasi akan Dimanfaatkan Kalbar untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Demi Ketahanan Pangan, Tiap Desa Mesti Membangun Dua Hektare Makanan

Warga Kalbar Semakin Melek Transaksi Elektronik, Angka QRIS Mencapai Rp6,5 Triliun  

Harga Beras Kualitas Medium di Lebak dalam Dua Bulan Terakhir Relatif Stabil ‎

Raja Salman Sampaikan Dukacita atas Gempa di Sejumlah Wilayah Indonesia.

Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS pada Senin (17/8), Kompak Naik di Pegadaian

Sosok Kolonel Priyo Handoyo, Dandim Kota Semarang yang Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Bulog NTT Tambah 10 Ton Beras untuk Korban Gempa Flores, Pasokan Pangan Dipastikan Aman

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Ada Pameran Sejarah Kemerdekaan

Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

Pemprov Sulawesi Selatan Salurkan Rp500 Juta bagi Korban Gempa NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.