OJK Berikan Akses Kemudahan Berusaha

Rabu, 06 Agu 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah deregulasi terhadap sejumlah aturan terkait pembiayaan agar dapat meningkatkan akses pendanaan sehingga memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, terdapat tiga langkah deregulasi yang tengah disiapkan.

Ket. Foto: Agusman Kepala Eksekutif PVML OJK - Pihaknya akan melakukan langkah deregulasi tersebut dengan upaya yang terukur. — Sumber: antara

"Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (5/8).

Seperti dikutip dari Antara, Agusman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah deregulasi tersebut dengan upaya yang terukur.

Ia menuturkan, sejumlah pengaturan yang akan mengalami deregulasi antara lain pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan.

Sementara pengaturan lainnya adalah kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada lembaga keuangan mikro (LKM).

Agusman menuturkan bahwa sektor PVML sejauh ini masih bertumbuh positif, dengan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 1,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juni 2025 menjadi Rp501,83 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16 persen yoy.

Sebelumnya marak fenomena rombongan jarang beli (Rojali) dan rombongan hanya nanya (Rohana) yang menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan para pedagang dan pelaku usaha. Kedua istilah ini menggambarkan perilaku konsumen yang unik dan sering kali memengaruhi aktivitas penjualan di toko fisik.

Respons Konsumen

Menurut OJK, kecenderungan masyarakat untuk menahan konsumsi dan bersikap lebih hati-hati merupakan reaksi alami terhadap situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

“Jadi pada saat terjadi kondisi yang lebih tidak pasti beberapa bulan terakhir ini, tentu banyak pihak yang lebih mengambil posisi untuk menimbang-nimbang sebelum mengambil keputusan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mahendra mengatakan perilaku konsumen tersebut tak jauh berbeda dari sikap produsen atau investor dalam menghadapi ketidakpastian. Dalam kondisi seperti itu, semua pihak cenderung menunggu kejelasan sebelum melakukan langkah lanjutan, termasuk dalam hal pengeluaran atau investasi.

OJK optimistis bahwa dengan membaiknya arah kebijakan ekonomi dan meredanya ketidakpastian global, maka perilaku konsumsi masyarakat akan kembali pulih secara bertahap.

Maka dari itu, Mahendra mengatakan pentingnya sinyal kepastian bagi konsumen agar mereka merasa lebih percaya diri untuk kembali belanja.

“Saya rasa kalau itu terjadi di dalam konteks konsumen, saya rasa wajar saja. Tapi dengan kepastian yang sudah lebih jelas dengan hasil yang telah dicapai (sekarang), maka tentu sama dengan pihak produsen dan investor, maka konsumen pun akan memperoleh kepastian lebih baik terhadap keputusan untuk menentukan belanja lebih lanjut ke depan,” katanya.

Adapun Istilah “Rojali” dan “Rohana” merupakan akronim yang viral di media sosial. Istilah tersebut menggambarkan fenomena yang erat dikaitkan dengan pelemahan daya beli masyarakat.

Rojali adalah singkatan dari Rombongan Jarang Beli, menggambarkan kelompok masyarakat yang kerap mengunjungi pusat perbelanjaan namun jarang melakukan transaksi pembelian.

Sementara Rohana, atau Rombongan Hanya Nanya, merujuk pada pengunjung yang aktif bertanya-tanya soal produk seperti harga, diskon, atau fitur, namun tidak jadi membeli.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.