Karhutla Masih Mengancam, Pemkab Solok Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat
Minggu, 03 Agu 2025, 21:30 WIBPemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Sumatera Barat menetapkan status menjadi siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut setelah 14 hari berada dalam status tanggap darurat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi di posko tanggap darurat karhutla Kantor BPBD Kabupaten Solok di Koto Baru Kecamatan Kubung, Minggu.
Wakil Bupati Solok Candra menekankan pentingnya langkah administratif dan pencegahan berbasis masyarakat dalam masa siaga darurat yang ditetapkan selama 30 hari ke depan.
Ia meminta BPBD Kabupaten Solok segera menyiapkan laporan tertulis menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah status tanggap darurat diberlakukan.
âKita harus lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Ini penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya,â ujar Wabup.
Ia juga meminta kepada setiap camat dan wali nagari (kepala desa) agar segera melakukan sosialisasi masif melalui spanduk dan media sosial.
"Larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidananya, harus diketahui masyarakat luas," ujar Candra.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Effendi juga mengungkapkan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah menghasilkan hujan di beberapa wilayah.
Namun usai penghentian OMC pada 31 Juli lalu, kembali terdeteksi dua titik api baru di wilayah Sungai Lasi dan Saniang Baka.
âKami masih membutuhkan bantuan lintas sektor untuk menangani titik api yang mulai muncul kembali. Hari Tanpa Hujan -HTH-Â juga masih terjadi di beberapa kecamatan,â ujar Irwan.
Sementara itu Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Provinsi Sumbar Ilham Wahab mendukung penurunan status menjadi siaga darurat, namun menekankan perlunya peningkatan sosialisasi risiko karhutla dan penegakan hukum.
Sementara itu, Yudha Nugraha dari BMKG Sumbar mengingatkan bahwa curah hujan masih akan rendah hingga pertengahan September.
âAwal Agustus potensi hujan sangat minim, intensitasnya baru mulai meningkat di akhir bulan, dan hujan signifikan diperkirakan baru datang September,â katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin mengingatkan bahwa wilayah Kabupaten Solok tergolong rentan karhutla, terutama pada area yang ditumbuhi alang-alang.
âMeski HTH tak terlalu panjang, potensi kebakarannya tetap tinggi. Kami mendorong agar larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terus ditegakkan,â ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar status Siaga Darurat tetap diberlakukan untuk antisipasi jangka menengah.
Dari unsur keamanan, Dandim 0309/Solok menyatakan komitmennya untuk terus membantu penanganan dan patroli titik rawan.
Sementara itu, Kasat Bimas Polres Solok Arosuka mewakili Kapolres mengimbau masyarakat tidak membakar lahan untuk keperluan pertanian atau lainnya.
âKami siap hadir tidak hanya untuk penindakan, tapi juga membantu solusi pencegahan di lapangan,â ujarnya.
Dengan status Siaga Darurat Karhutla ditetapkan hingga 30 hari ke depan, tantangan terbesar kini bukan hanya pada mitigasi teknis, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya, dan konsekuensi hukum dari kebakaran lahan.
Instruksi wakil bupati Solok menjadi penanda bahwa pencegahan harus dimulai dari akar, dari nagari-nagari, dan dari warga itu sendiri.
Rakor ini menghadirkan lintas instansi dari BPBD Propinsi Sumbar, BPBD Kabupaten, BMKG, Dinas Kehutanan, TNI, Polri, hingga unsur pimpinan daerah.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Pada Masa Mudik dan Balik Angleb Mendatang, Berikut Pengaturan Lalin
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Lindungi Pekerja Informal
-
Brigade Siapkan Pengawalan di Tiga Titik Jalur Pendakian Gunung Dempo
-
Rupiah Hari Ini Terseret Sentimen Risk-Off Dunia, Efek Penguatan Dolar dan Kenaikan Imbal Hasil US Treasury
-
Rancangan Pergub tentang Pengendalian Karhutla Lewat Kearifan Lokal
-
Teladani Rahmi Hatta: Menteri PPPA dan Meutia Hatta Tekankan Peran Ibu dalam Pemberdayaan Perempuan
-
17 Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Riau Tegas Berantas Pembakaran Lahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.