BRI Jamin Dana Nasabah Pasif Aman, Imbau Warga Segera Perbarui Data
Minggu, 03 Agu 2025, 18:05 WIBJakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman sehubungan dengan adanya kebijakan penghentian transaksi atas rekening pasif (dormant) oleh PPATK.
âNamun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,â kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8).
Perseroan menyampaikan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.
Di sisi lain, Hendy juga menegaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.
Dalam diskusi bersama redaktur media massa di Bandung, Sabtu (2/8), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Terlambat! Gate Whoosh Ditutup 5 Menit Sebelum Berangkat
-
Jalin Keakraban Antara Instasi dan Media dalam Fortami Cup XI 2026
-
Turki Kucurkan Insentif Episode TV untuk Dukung Ekspor Drama Lokal
-
Cek Fakta: Israel Baru Saja Menunjuk Yariv Levin sebagai Perdana Menteri Sementara?
-
Video Mesum Gegerkan Tulungagung, Diduga Terjadi di Pos Polisi Aktif
-
Saham BBRI Turun 17% YTD, Bos BRI Minta Investor Tetap Tenang
-
Efisiensi MBG Bisa Hemat Rp40 Triliun per Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.