Bukan Lagi Ilegal! Aceh Timur Siap Modernisasi Sumur Minyak Rakyat
Sabtu, 02 Agu 2025, 13:36 WIBBANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melegalkan aktivitas sumur minyak rakyat.Â
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya daerah dalam mendorong tata kelola energi yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.Â
Legalitas tersebut diyakini akan membuka peluang peningkatan teknologi dan kapasitas operasional bagi masyarakat pengelola, sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap potensi risiko keselamatan dan pencemaran.Â
Dukungan ini juga mencerminkan komitmen Pemkab dalam mengintegrasikan aktivitas ekonomi rakyat ke dalam kerangka regulasi nasional guna menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan tertib hukum.
"Ini bukti negara hadir untuk rakyat kecil. Kami siap bersinergi agar pengelolaan ini menjadi contoh tata kelola energi rakyat yang modern, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat," kata Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Jumat (1/8).
Kebijakan dari Menteri ESDM untuk melegalisasi sumur minyak rakyat dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah mengeluarkan regulasi khusus untuk memberi ruang legalitas kepada pengelolaan sumur minyak rakyat," ujarnya.
Menurut dia, Pemkab Aceh Timur telah mendata dan menginventarisasi sebanyak 796 sumur minyak rakyat di daerah tersebut dan selanjutnya diusulkan untuk proses legalisasi.
Data sumur minyak tradisional tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM. Pendataan ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Aceh Timur dalam mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan pentingnya legalisasi sumur minyak tradisional. Sebab, sumur minyak tradisional di Aceh Timur pernah mengalami kebakaran akibat pengelolaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
"Sumur minyak tradisional di Aceh Timur pernah mengalami kecelakaan kerja hebat yang merenggut nyawa. Itu menjadi pelajaran penting dan jangan terulang. Oleh karena itu, legalisasi ini harus disertai dengan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur," katanya.
Ia berharap legalisasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi awal bagi transformasi pengelolaan sumber energi rakyat yang mengedepankan keselamatan kerja, tanggung jawab lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan Pemkab Aceh Timur telah membentuk kelembagaan ekonomi rakyat, seperti koperasi dan BUMD, untuk mendukung pengelolaan minyak dan gas yang lebih terstruktur.
"Koperasi dan BUMD di sektor migas sudah terbentuk di Aceh Timur. Namun, kami memerlukan arahan dan kejelasan regulasi, sejauh mana pola yang tepat dalam mendorong BUMD, koperasi, maupun UKM sektor migas agar tidak bertentangan dengan aturan nasional," katanya.
Menurut Al-Farlaky, kejelasan skema kelembagaan ini penting agar peran masyarakat bisa diwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
"Karena itu, peran koperasi, BUMD, atau UKM sektor migas harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, kami mengharapkan arahan Kementerian ESDM terkait operasional usaha di sektor migas," kata Al-Farlaky.
- Sumur minyak rakyat Aceh
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.