Peralihan Hak Tanah secara Elektronik Kurangi Potensi Manipulasi Data

Jumat, 01 Agu 2025, 22:12 WIB

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, menyebutkan bahwa memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik mengurangi potensi manipulasi data.

“Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data,” ucap Alen saat secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di lima Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jakarta, Jumat (01/8).

Ket. Foto: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, memberikan sambutan sata meresmikan pemberlakuan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (1/8/2025) — Sumber: ANTARA

Dia mengakui permasalahan administrasi pertanahan memang sangat banyak ditemukan jika dibandingkan dengan wilayah lain, dengan peralihan secara digital ini diharapkan masalah-masalah tersebut dapat teratasi dengan tuntas.

“Di DKI kalau dibandingkan dengan kantor pertanahan lain, mungkin jumlah kasusnya lebih banyak di DKI. Dan permasalahan paling banyak itu ada di DKI,” ujarnya.

Menurutnya, peralihan hak atas tanah secara digital ini juga merupakan sebuah transformasi lompatan yang perlu disambut baik, dengan cara pelayanan jauh lebih modern, maka proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan peralihan itu sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” tuturnya.

Dia menambahkan, peeralihan ini sebetulnya kelanjutan dari program sertifikat digital yang sudah diberlakukan beberapa waktu lalu, kemudian untuk peralihan sebetulnya sudah mulai diberlakukan sejak Februari 2025 lalu, hanya saja peresmiannya baru dilakukan saat ini.

“Saat ini sudah 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan. Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI,” pungkasnya.

Supaya lebih jelas, berikut alur peralihan hak elektronik:

1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta

2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT

3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS)

4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)

5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);

6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.