- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Korea Selatan K...
Pengadilan Korea Selatan Kembali Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Jumat, 01 Agu 2025, 14:51 WIBSEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Kamis (31/7) mengeluarkan surat perintah penangkapan baru untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol. Memungkinkan jaksa membawanya secara paksa untuk diinterogasi setelah ia mangkir beberapa kali.
Penasihat khusus yang menyelidiki Yoon dan istrinya, mantan ibu negara Kim Keon Hee, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "surat perintah penangkapan telah dikeluarkan hari ini untuk mantan presiden Yoon Suk Yeol".
Yoon menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik ketika ia berupaya menumbangkan pemerintahan sipil pada tanggal 3 Desember. Ia mengirimkan pasukan ke parlemen dalam upaya mencegah anggota parlemen menolak deklarasi darurat militernya.
Ia menjadi presiden petahana pertama di negara itu yang ditahan ketika ia ditahan pada bulan Januari setelah melawan penangkapan, menggunakan pasukan keamanan presiden untuk menggagalkan penyelidik.
Dia dibebaskan atas dasar prosedural pada bulan Maret sementara persidangan pemberontakannya berlanjut, tetapi ditahan lagi pada awal Juli karena khawatir dia akan menghancurkan bukti terkait kasus tersebut.
Jaksa yang menyelidiki tuduhan kecurangan pemilu parlemen memanggil Yoon untuk diinterogasi, namun ia tidak hadir dengan alasan masalah kesehatan.
Pada hari Rabu, mereka mengajukan permintaan baru untuk surat perintah penahanan.Â
Sekarang setelah surat perintah dikeluarkan, jaksa berwenang memasuki fasilitas penahanan Yoon dan memaksanya untuk hadir untuk diinterogasi.
Masalah hukum juga bertambah bagi Yoon dan istrinya dalam kasus-kasus yang tidak terkait dengan upaya darurat militer.
Jaksa sedang menyelidiki tuduhan bahwa seorang saham (dukun), Jeon Seong-bae, menerima kalung berlian dan tas tangan desainer mewah dari seorang pejabat senior Gereja Unifikasi dan memberikannya kepada Kim.
- Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Diberhentikan
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dibebaskan dari Tahanan
-
Presiden Korsel yang Digulingkan Yoon Seok Yeol Kembali Disidang
-
Danau Dendam Tak Sudah Sangat Menarik
-
MK Korsel Ungkap Alasan Pemakzulan karena Yoon Lakukan Pelanggaran Berat Terhadap Konstitusi
-
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Akhirnya Hadiri Sidang Pemakzulan Perdana
-
Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Kepala Negara Korea Selatan Pertama yang Diadili
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.