Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Indonesia 80 Tahun Merdeka! Pemerintah Serukan Merah Putih Menggema Sebulan Penuh, Kamu Sudah Pasang Bendera di Rumah?

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 08:40 WIB | Oleh:
Indonesia 80 Tahun Merdeka! Pemerintah Serukan Merah Putih Menggema Sebulan Penuh, Kamu Sudah Pasang Bendera di Rumah? Doc: Antara

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah RI mengajak seluruh warga untuk ikut menyemarakkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh. 

Tidak tanggung-tanggung, imbauan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam surat edaran tersebut, setiap warga negara diimbau mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. 

Artinya, tak hanya pada 17 Agustus, tapi sepanjang bulan kemerdekaan, warna kebesaran bangsa wajib menghiasi setiap sudut negeri.

Tentu tidak hanya soal bendera. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menghias lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, hingga berbagai atribut visual bertema HUT ke-80 RI. 

Logo resmi perayaan juga bisa diimplementasikan di mana saja, baik di media sosial, kendaraan dinas, situs web, gedung-gedung, hingga suvenir.

Lebih dari sekadar simbolik, pemerintah berharap peringatan kali ini jadi momentum menggugah kembali semangat nasionalisme, mempererat solidaritas sosial, dan menggerakkan kontribusi nyata masyarakat terhadap kemajuan bangsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dijelaskan bahwa pengibaran bendera negara dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam. 

Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran juga diperbolehkan di malam hari.

Setiap 17 Agustus, warga negara wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, sekolah, transportasi umum hingga pribadi. 

Bahkan, untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bendera agar tak ada yang tertinggal dalam euforia kemerdekaan.

Ingin tampil maksimal? Ini dia ukuran resmi bendera merah putih sesuai tempat penggunaannya:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Ekonomi
Tekan Kenaikan Harga, Pemka...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.