Dirut Food Station Mundur Usai Jadi Tersangka, Gubernur Pramono Tegaskan Layanan Publik Tetap Jalan

Jumat, 01 Agu 2025, 17:15 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Pengunduran diri ini diajukan usai Karyawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pribadi.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/8).

Ia menekankan bahwa Pemprov DKI tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, momentum ini dinilai sebagai pengingat penting bagi seluruh jajaran BUMD agar memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegas Pramono. Ia meminta seluruh direksi BUMD untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan memastikan praktik tata kelola perusahaan berjalan dengan baik.

Meskipun beberapa pejabat penting PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa distribusi pangan untuk masyarakat tetap berlangsung tanpa gangguan. Menurut Pramono, pelayanan publik, terutama dalam hal ketersediaan dan distribusi bahan pangan, tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang terjadi di tubuh manajemen.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Gubernur Pramono telah menginstruksikan agar manajemen Food Station memperketat sistem pengawasan internal. Ia juga membuka kanal pengaduan publik sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pangan.

Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar melalui saluran resmi di nomor 0821-3700-1200. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam melibatkan peran serta warga untuk mengawasi langsung kualitas distribusi bahan pokok.

Diketahui sebelumnya, tiga pejabat PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI 6128:2020.

Polisi juga menyita lebih dari 132 ton beras dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur. Beras-beras tersebut dikemas dalam berbagai merek dan ukuran yang diklaim sebagai beras premium namun tidak sesuai ketentuan mutu pangan nasional.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis PT Food Station sebagai penyangga kebutuhan pangan masyarakat Jakarta. Pemerintah pun menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dan mendukung penegakan hukum hingga tuntas.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.