Bappenas Dukung Penyusunan Masterplan Daerah Penyangga IKN

Jumat, 01 Agu 2025, 03:09 WIB

JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menyatakan bahwa pihaknya mendukung penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menerima audiensi Bupati PPU Mudyat Noor dan Wakil Bupati Abdul Waris Muin di Gedung Bappenas.

Ket. Foto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy (kiri) menerima audiensi Bupati Penajem Paser Utara Mudyat Noor di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (24/7/2025). — Sumber: Antara

“Penyusunan Masterplan Kawasan Kabupaten PPU (dengan) fokus kota pintar, ekonomi hijau berbasis potensi lokal, pariwisata pendukung IKN, serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur dasar,” kata Rachmat dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Pertemuan ini disebut menjadi langkah awal membangun sinergi pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga IKN yang menghadapi peluang sekaligus tantangan besar.

Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan tenaga kerja lokal yang belum sepenuhnya didukung SDM terampil, berkualitas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan transformasi wilayah.

Menurut Kepala Bappenas, keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas perencanaan dan pelaksanaan di daerah.

Dengan potensi lahan yang besar, Kabupaten PPU dianggap memiliki peluang strategis yang perlu dikelola bersama.

Lebih lanjut, Menteri PPN menegaskan penetapan suatu wilayah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus didasarkan pada indikator yang jelas dan terukur.

“Kita ingin setiap keputusan didasarkan pada kriteria yang terukur dan tidak menimbulkan perdebatan. Harus ada ukuran yang objektif sebagai dasar penetapan,” ucapnya.

Kabupaten PPU dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Paser, sebelumnya memiliki luas wilayah 333.306 hektare.

Kini, wilayah PPU berkurang menjadi 243.292,61 hektare karena sebagian wilayah, khususnya Kecamatan Sepaku, masuk dalam kawasan administrasi IKN. Saat ini, Kabupaten PPU terdiri atas 4 kecamatan, 24 kelurahan, dan 30 desa.

“Melalui perencanaan yang terarah dan kolaboratif, Kabupaten PPU diharapkan dapat berkembang menjadi kawasan strategis yang mendukung pertumbuhan IKN sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” ujar dia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.