Kemenhut Segel Dua Perusahaan Pemegang Konsesi Terkait Karhutla Dekat Malaysia
Kamis, 31 Jul 2025, 14:36 WIBJAKARTA - Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah pihak menyegel dua konsesi terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare (ha) dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Kamis (31/7), menyampaikan Tim Gabungan Pengawas Kehutanan yang terdiri atas Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan melakukan pengawasan kebakaran hutan pada dua perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.
"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," jelasnya.
Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menemukan areal kebakaran di dalam konsesi PBPH PT FWL diperkirakan seluas sekitar 400 ha yang terjadi pada 19-22 Juli 2025, yang lokasi tersebut berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim juga menemukan areal kebakaran yang berada di konsesi PBPH PT CMI, diperkirakan seluas 30 ha yang terjadi pada 14-24 Juli 2025.
Di kedua areal terbakar tersebut, katanya, tim melakukan tindakan berupa penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan terhadap sarana prasarana kebakaran hutan, laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan, SOP serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.
Penyegelan dan pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kehutanan yang menginstruksikan jajarannya untuk optimal menangani kebakaran hutan, termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.
Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap titik panas (hotspot) dan melakukan pengawasan kebakaran hutan yang berada di wilayah Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan potensi transboundary haze atau polusi asap lintas batas ke negara tetangga.
"Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.
Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan mengawasi serta melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan khususnya kejadian kebakaran hutan.
- Karhutla
- Kemenhut
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal, Pemkot Bogor Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pesantren
-
Kemenhut Berhasil Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
-
Hasil Liga Champions: Erling Haaland Tampil Garang, Manchester City Hancurkan Tuan Rumah FC Porto 2-0
-
BNPB: 209,78 Hektare Lahan Terbakar di Kalimantan dan Sumatra Masih Proses Pemadaman
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Dorong Literasi 3S untuk Siapkan Generasi Emas 2045.
-
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
-
Truk dan Bus Tak Bisa Sembarangan Antre Mengisi BBM, Macet di Makassar Mulai Terurai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.