RSUD Muhammad Sani Karimun Beri Sanksi Pegawai Usai Temuan Ombudsman

Rabu, 30 Jul 2025, 00:05 WIB

Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pihak RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun telah melaksanakan tindakan korektif dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang mengakibatkan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur terkait permohonan Visum Et Repertum.

Selain itu, pihak RSUD Muhammad Sani juga telah melakukan sosialisasi terkait standar operasional prosedur (SOP) Visum Et Repertum di rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah tersebut.

Ket. Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi — Sumber: Antara Foto

“Selama ini sudah cukup banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait layanan di rumah sakit ini. Kami berharap momentum ini dijadikan perbaikan tata kelola layanan di RSUD Muhammad Sani,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa.

Lagat menyampaikan pada tanggal 7 Juli 2025, Ombudsman Kepri telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani atas temuan maladministrasi oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL).

Pemeriksaan dilakukan atas laporan masyarakat kepada Ombudsman Kepri yang menduga adanya ketidaksesuaian jangka waktu layanan penerbitan Visum Et Repertum di RSUD Muhammad Sani.

Penerbitan Visum Et Repertum itu diajukan salah seorang pelapor melalui Polres Tanjung Balai Karimun sejak 26 November 2024 untuk keperluan penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami pelapor, namun baru diterbitkan pada 6 Mei 2025.

"Padahal berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), baku mutu waktu penyelesaian dokumen medis paling lama tujuh hari," ungkap Lagat.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan Keasistenan PL, kata Lagat, Ombudsman Kepri menyatakan RSUD Muhammad Sani telah melakukan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur atas layanan tersebut.

Dalam LHP itu, lanjutnya, Ombudsman Kepri meminta Plt. Direktur RSUD Muhammad Sani memberikan sanksi pada petugas yang lalai menerbitkan surat visum itu.

"Selanjutnya, meminta rumah sakit melakukan sosialisasi kepada para penyidik Polsek hingga Polres Karimun terkait SOP permohonan Visum Et Repertum," kata Lagat.

  • RSUD Muhammad Sani

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.