Kawasan Rawan Karhutla Digaruk, Izin Bodong Terancam Habis
Rabu, 30 Jul 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia tak ada ujungnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sejak 1 hingga 28 Juli 2025 terdapat sebanyak 20.788 titik api (hotspot) di Indonesia.
Pegiat lingkungan menegaskan kejadian karhutla yang berulang di wilayah konsesi, serta banjir berkepanjangan di wilayah lain, harus dibaca sebagai manifestasi nyata dari krisis iklim dan krisis tata kelola lingkungan.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, secara tingkatan, titik api ini terkategorisasi level tinggi dengan jumlah 639 hotspot, level sedang dengan jumlah 19.656 hotspot dan level rendah dengan jumlah 493 hotspot. Ketika di overlay dengan data konsesi HGU sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Walhi menemukan sebanyak 373 hotspot dengan level tinggi berada di konsesi perkebunan (HGU) atau izin kehutanan (PBPH) milik Korporasi.
"Sebanyak 231 perusahaan yang di dalam konsesi nya terpantau ada hotspot. Bahkan dari beberapa perusahaan yang terdapat hotspot di konsesinya adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya," ucap Uli di Jakarta, Selasa (29/7).
Keberulangan karhutla ini, tegasnya, menjadi bukti ketertundukan negara pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Hingga saat ini, pemerintah tidak berani mengevaluasi 969 perusahaan sawit yang puluhan tahun beroperasi di wilayah gambut dan hutan seluas 5,6 juta hektar.
Bahkan, kata dia, ada cukup banyak perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, namun tidak ada proses ekskusi putusan yang jelas dan tidak pernah dicabut izinnya, dan alhasil tahun ini kembali terbakar. "Impunitas dan ketertundukan negara ini lah yang menjadi akar persoalan karhutla, selama pemerintah tidak menjawabnya, selama itu juga karhutla akan terus terjadi,â tegas Uli.
Dia juga menambahkan fakta adanya ratusan perusahaan beroperasi di ekosistem gambut dan hutan ini, serta impunitas yang selalu diberikan pemerintah pada korporasi pembakar hutan adalah bentuk kegagalan UU Kehutanan, sehingga revisi UU Kehutanan saat ini harusnyamenjadi momentum untuk mengubah total UU Kehutanan, bukan hanya revisi tambal sulam yang tidak mampu menjangkau persoalan karhutla.
Mitigasi Bencana
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan, situasi ini menggarisbawahi pentingnya mitigasi bencana yang terintegrasi antara kebakaran dan banjir sebagai dua sisi krisis ekologis yang saling berkelindan.
"Selain menyoroti kelalaian dalam pengelolaan izin konsesi, fakta ini juga menunjukkan bagaimana perubahan iklim dan degradasi ekosistem memperparah kerentanan masyarakat lokal,â kata Raden.
Rafiq juga menambahkan kejadian karhutla yang berulang di wilayah konsesi, serta banjir berkepanjangan di wilayah lain, harus dibaca sebagai manifestasi nyata dari krisis iklim dan krisis tata kelola lingkungan. "Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, meninjau kembali izin-izin konsesi di wilayah rawan, serta mendorong restorasi ekosistem sebagai bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Teladani Rahmi Hatta: Menteri PPPA dan Meutia Hatta Tekankan Peran Ibu dalam Pemberdayaan Perempuan
-
17 Pelaku Karhutla Ditangkap, Polda Riau Tegas Berantas Pembakaran Lahan
-
Rupiah Hari Ini Terseret Sentimen Risk-Off Dunia, Efek Penguatan Dolar dan Kenaikan Imbal Hasil US Treasury
-
Rancangan Pergub tentang Pengendalian Karhutla Lewat Kearifan Lokal
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Lindungi Pekerja Informal
-
Pada Masa Mudik dan Balik Angleb Mendatang, Berikut Pengaturan Lalin
-
Brigade Siapkan Pengawalan di Tiga Titik Jalur Pendakian Gunung Dempo
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.