Awasi Ketat Penjualan Beras di Ritel Modern

Rabu, 30 Jul 2025, 01:05 WIB

DEPOK – Masyarakat memang dari waktu ke waktu terus saja menjadi korban keserakahan pengusaha. Saying BUMD juga ikut-ikutan serakah dengan mengoplos beras. Rakyat banyak tertipu pengusaha besar dan BUMD yang mengoplos beras.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok mengawasi ketat terhadap peredaran beras di sejumlah toko modern. Pengawasan ketat dengan tujuan untuk menekan kemungkinan adanya beras oplosan yang beredar. “Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat setelah maraknya isu beras oplosan di seluruh wilayah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, Selasa (29/7).

Ket. Foto: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Dudi Mi’raz Imaduddin. — Sumber: ANTARA/Feru Lantara

Monitoring dilakukan terhadap sejumlah merek beras premium dalam kemasan di beberapa ritel modern. Di antaranya, di Tip Top, Yogya Department Store, Hypermart Tole Iskandar, dan Superindo GDC Depok. Merek yang diawasi di antaranya Sania, Raja Ultima, Raja Platinum, FS Setra Ramos, Fortune, Ayana, dan Topi Koki. Semua ini sempat disebut dalam isu beras oplosan oleh pemerintah pusat.

Dudi Mi’raz menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memastikan kuantitas atau volume beras dalam kemasan. Dalam kegiatan ini, dia menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok.

“Dari empat sampel toko yang kami periksa, tidak ditemukan kekurangan volume beras dari label kemasan,” tutur Dudi. Dia memberi contoh, kemasan tertulis 5 kilogram. Hasil penimbangan menunjukkan 5,04 kilogram. Artinya masih sesuai.

Dudi menambahkan, dari delapan sampel beras kemasan 5 kg di Tip Top, seluruhnya menunjukkan volume yang sesuai. Sedangkan di Swalayan Yogya, dari tiga sampel beras Fortune ukuran 2,5 kg, satu di antaranya tercatat memiliki berat 2,481 kg atau kurang 0,019 kg dari yang tertera di label.

Bawah HET

Disdagin juga mencatat beberapa merek beras dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa toko modern seperti Swalayan Yogya, Hypermart, dan Superindo. Sedangkan di Tip Top, harga masih sesuai dengan ketentuan HET.

“Harga jual beras di beberapa toko ada yang di bawah HET, misalnya dari 74.500 menjadi 73.500. Namun sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran berat karena kualitas dan kuantitas masih sesuai,” terangnya.

Dudi mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas maupun kuantitas beras yang dijual di toko modern karena telah melalui pengawasan dan pemenuhan standar. Setiap swalayan juga telah menerima surat edaran dari supplier terkait jaminan mutu beras sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Selain toko modern, Disdagin juga berencana memperluas pengawasan ke pasar tradisional guna mengantisipasi potensi penyebaran beras oplosan sejak dini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan. “Kami juga mengingatkan manajemen toko modern agar tetap mematuhi aturan,” katanya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.