Komisi VII DPR: Pemisahan Lembaga Isu Krusial dalam RUU Kepariwisataan

Selasa, 29 Jul 2025, 16:30 WIB

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan bahwa pemisahan kelembagaan menjadi isu krusial yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pemisahan yang dimaksud, kata dia, yakni antara lembaga yang mengatur kepariwisataan secara umum yakni di tingkat kementerian, dan badan yang memiliki peran kepariwisataan lebih spesifik.

Ket. Foto: Ketua Tim Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (kiri) memberikan pernyataan saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri, Medan, Sumatera Utara. — Sumber: ANTARA/Yudi Manar

"Bagaimana kelembagaan pariwisata yang ada bisa lebih kuat lebih fokus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepariwisataan, maupun manajemen destinasi, dan bagaimana agar bisa lebih baik," kata Chusnunia saat menghadiri forum diskusi parlemen secara daring di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Indonesia bisa mencontoh negara-negara lain yang memisahkan kelembagaan untuk sektor kepariwisataan, yakni Jepang hingga Korea.

Dia menilai RUU tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor kepariwisataan. Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Indonesia masih belum bisa secara signifikan bersaing secara global untuk mengejar ketertinggalan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.

Untuk wisatawan domestik, menurut dia, Indonesia memiliki angka kunjungan yang tinggi. Namun jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, masih lebih sedikit dibandingkan negara tetangga, seperti Vietnam atau Malaysia.

Selain pemisahan lembaga, menurut dia, pembangunan ekosistem pariwisata juga merupakan hal yang penting. Dari fakta di lapangan, menurut dia, destinasi wisata tidak bisa berdiri sendiri dan harus didukung oleh kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing.

"Kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, daerah, tidak bisa sepotong-sepotong yang tidak mempertimbangkan ekosistem kepariwisataan, dan hal ini perlu kita tuangkan ke dalam suatu aturan," katanya.

Salah satu masalah pariwisata terjadi di Indonesia adalah soal pemasaran. Padahal, kata dia, Indonesia memiliki modal keindahan alam yang cukup kuat dan bisa disandingkan dengan negara lain.

"Nah itulah yang menjadikan kita perlu melakukan pembenahan-pembenahan apa-apa saja isu-isu krusial di dalam RUU Kepariwisataan ini," kata dia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.