Resto dan Kafe di DIY Diminta Patuhi Hak Cipta, Wajib Berlisensi untuk Putar Musik

Minggu, 27 Jul 2025, 19:35 WIB

Yogyakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pemilik restoran dan kafe di provinsi ini tidak lagi memutar musik dari sumber tak resmi atau tanpa lisensi.

"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (27/7).

Ket. Foto: Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto. — Sumber: Antara

Menurut Agung, musik yang diputar di tempat usaha tergolong pemanfaatan komersial dan wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Agung menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.

Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, menurut dia, pemanfaatannya harus mendapat izin resmi.

"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bisa berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.

"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," ucap Agung.

Menurutnya, menghormati hak cipta merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.

"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.

Kemenkum DIY berharap imbauan ini bisa menjadi gerakan bersama para pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Dengan menggunakan musik berlisensi, Agung berujar pelaku usaha bisa terlindungi secara hukum dan pencipta lagu pun memperoleh hak mereka.

"Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," ucapnya.

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.