Resto dan Kafe di DIY Diminta Patuhi Hak Cipta, Wajib Berlisensi untuk Putar Musik
Minggu, 27 Jul 2025, 19:35 WIBYogyakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pemilik restoran dan kafe di provinsi ini tidak lagi memutar musik dari sumber tak resmi atau tanpa lisensi.
"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (27/7).
Menurut Agung, musik yang diputar di tempat usaha tergolong pemanfaatan komersial dan wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Agung menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.
Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, menurut dia, pemanfaatannya harus mendapat izin resmi.
"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bisa berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.
"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," ucap Agung.
Menurutnya, menghormati hak cipta merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.
"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.
Kemenkum DIY berharap imbauan ini bisa menjadi gerakan bersama para pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri kreatif.
Dengan menggunakan musik berlisensi, Agung berujar pelaku usaha bisa terlindungi secara hukum dan pencipta lagu pun memperoleh hak mereka.
"Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," ucapnya.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jannik Sinner Jaga Asa Rebut Takhta Nomor 1 Dunia Usai Melaju ke Perempat Final Paris Masters untuk Kali Pertama
-
Wali Kota Malang Sebut SPPG Morse Mampu Layani 3.200 MBG bagi Pelajar
-
Denmark Siap Perangi AI! Wajah dan Suara Warganya Dianggap Harta Legal, Deepfake Bisa Dipenjara!
-
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Hujan Petir, Cuaca Panas, hingga Banjir Rob pada Jumat
-
Hakim MK Sindir Keras Perkara Royalti Lagu: Kalau Gitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di RI!
-
Percasi DKI Gelar Kejurda Jaring Atlet untuk Persiapan Kejurnas
-
Hak Cipta Diutamakan, Dukungan Publik Menguat untuk Pembayaran Royalti Langsung ke Kreator Lagu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.