Data OJK Terhubung AHU, Bisnis Abal-abal di Ujung Tanduk!

Kamis, 24 Jul 2025, 18:14 WIB

JAKARTA – Pertukaran data sangat penting di sektor jasa keuangan karena memungkinkan transparansi, efisiensi, dan inovasi.

Dengan berbagi informasi antar lembaga keuangan, regulator, dan pihak lain yang berkepentingan, sektor ini dapat beroperasi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pasar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas OJK melayani masyarakat. — Sumber: ANTARA/ Basri Marzukibar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7), mengatakan kerja sama tersebut sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Maka melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Adapun kesepakatan kedua belah pihak diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditjen AHU Kemenkum dan OJK.

Penandatanganan PKS, menurut Ismail, dilakukan pada 16 Juli 2025 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo.

PKS terkait pertukaran data tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, menurut dia, PKS yang disepakati OJK dan Kemenkum turut mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Melalui kerja sama itu, ia mengatakan OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan data dan/atau informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan.

Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.