Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

74 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Solok Telah Berbadan Hukum

📅 Kamis, 24 Jul 2025, 03:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
74 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Solok Telah Berbadan Hukum Doc: Antara
Ket. Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok Ahpi Gusta Tusri (paling kiri) foto bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai menerima penghargaan sebagai daerah tercepat mengurus badan hukum Koperasi Merah Putih.

Solok - Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih (KMP) telah berbadan hukum di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum sehingga dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat daerah setempat.

"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Solok menjadi yang tercepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP di Sumbar," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Solok Ahpi Gusta Tusri di Solok, Rabu (23/7).

Ia menyebutkan sebanyak 74 koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum, sesuai dengan harapan pimpinan. Ia berharap keberadaan KMP di Kabupaten Solok ini dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok juga telah berhasil meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah yang tercepat pertama dalam mendorong pengurusan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Ia juga menyampaikan bahwa prestasi yang diraih oleh pemerintah Kabupaten Solok ini merupakan bentuk komitmen nyata bupati dan wakil bupati Solok dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Solok terus berkomitmen mendukung program-program pemerintah pusat, terutama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih," ujar dia.

Inpres tersebut ditindaklanjuti segera hingga akhirnya pemerintah Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai Pemda yang tercepat dalam mendorong pengurusan badan hukum koperasi desa di Sumatera Barat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan dengan timeline atau waktu yang ditetapkan dari tanggal 21 April sampai dengan 9 Mei 2025, rata-rata sebanyak lima KMP di Kabupaten Solok terbentuk per harinya.

Pemkab Solok telah berhasil membentuk KMP di 74 nagari (desa) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi melalui petunjuk pelaksanaan (jutlak) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di mana dalam jutlak tersebut tercantum tenggat waktu pembentukan KMP adalah 30 Mei 2025.

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Solok menjadi yang tercepat dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP di Sumbar," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

UEFA Tolak Penambahan Peserta Piala Dunia 2030

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
UEFA Tolak Penambahan Peser...
Megapolitan
Pemerintah Provinsi DKI Jak...

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Luar Negeri
Indonesia-Arab Saudi Perlua...
Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

Prancis vs Spanyol: Final Dini, Blunder Bakal Berujung Kekalahan

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.