BI Ungkap Luka Tersembunyi: Jasa Asuransi dan Pensiun Boros Devisa

Selasa, 22 Jul 2025, 21:42 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencatat defisit pada neraca jasa, khususnya di sektor asuransi dan dana pensiun mencapai 512 juta dolar AS pada triwulan I (Q1) 2025.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Bambang Arianto menyebutkan bahwa sebelumnya pada 2024, defisit jasa asuransi dan dana pensiun tercatat 2,1 miliar dolar AS.

Ket. Foto: Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Bambang Arianto (kiri) dalam sesi diskusi Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). — Sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa

“Hal ini tentunya juga menjadi perhatian bagi kami di Bank Indonesia, mengingat tren pelebaran defisit jasa asuransi dan dana pensiun akan berdampak pada neraca pembayaran Indonesia (NPI),” kata Bambang dalam sesi diskusi Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7).

Sebagai catatan, neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan I 2025 mencatat defisit 0,8 miliar dolar AS. Sementara itu, transaksi berjalan mencatat defisit yang lebih rendah pada periode yang sama yakni defisit 0,2 miliar dolar AS (0,1 persen dari PDB).

Adapun neraca perdagangan jasa secara keseluruhan pada periode yang sama tercatat mengalami defisit sebesar 5,4 miliar dolar AS.

Bambang menekankan bahwa penguatan industri asuransi, terutama reasuransi, menjadi hal yang krusial dan memerlukan tindak lanjut progresif.

Menurutnya terdapat enam agenda utama yang dinilai perlu menjadi fokus bersama untuk mengoptimalkan kapasitas reasuransi dalam negeri.

Pertama, peningkatan kapasitas reasuransi nasional untuk dapat menahan risiko yang besar. Hal ini membutuhkan dukungan permodalan yang lebih kuat agar industri reasuransi mampu menyerap kerugian besar saat terjadi guncangan ekonomi.

Kedua, penguatan sektor asuransi secara berkelanjutan di tengah meningkatnya risiko dan pembatasan eksposur terhadap risiko-risiko berkolerasi tinggi.

Ketiga, implementasi program penjaminan polis asuransi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang diharapkan mulai berlaku pada 2028.

Keempat, dukungan regulasi dari otoritas terkait untuk memprioritaskan penggunaan atau penempatan risiko melalui reasuransi dalam negeri dibandingkan reasuransi luar negeri.

Kelima, penyediaan insentif fiskal guna mendorong peningkatan kapasitas dan pemanfaatan reasuransi domestik.

Terakhir atau keenam, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi produk berkelanjutan di industri reasuransi.

Bambang mengatakan, perhatian bank sentral terhadap sektor asuransi sejalan dengan mandat Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Melalui bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia berkomitmen memberikan dukungan optimal terhadap penguatan sektor keuangan nasional, termasuk industri asuransi dan reasuransi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.