Viral Polisi Sebut SIM Jakarta, Polda Metro Jaya Klarifikasi: Semua SIM Berlaku Nasional

Minggu, 20 Jul 2025, 15:15 WIB

JAKARTA — Sebuah video viral di media sosial menimbulkan kebingungan publik setelah seorang polisi lalu lintas menyebut istilah “SIM Jakarta” saat menghentikan seorang pengendara mobil di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Dalam rekaman yang beredar di Threads dan Instagram, terdengar petugas menanyakan apakah pengemudi memiliki “SIM Jakarta”, istilah yang memicu reaksi warganet karena secara resmi tidak dikenal dalam sistem hukum lalu lintas di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, memberikan klarifikasi pada Jumat (19/7). Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (12/7), ketika petugas menghentikan sebuah kendaraan dan meminta dokumen pengemudi. Namun, surat izin mengemudi yang ditunjukkan ternyata bukan SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

"SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri," kata Komarudin dalam keterangan tertulisnya.

Komarudin menambahkan bahwa yang dimaksud oleh petugas di lapangan sebenarnya adalah SIM A yang sah, namun penyampaiannya tidak tepat dan terlanjur terekam video hingga akhirnya viral.

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SIM yang ditunjukkan pengemudi memiliki bentuk dan ukuran serupa dengan SIM resmi, namun berwarna kebiruan.

"Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI," kata Komarudin.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pengendara terkait keabsahan SIM mereka saat melintasi wilayah berbeda dari tempat penerbitannya. Banyak pengguna jalan merasa khawatir akan ditilang jika membawa SIM dari daerah lain, misalnya SIM yang diterbitkan di Jakarta tetapi digunakan di provinsi lain.

Menanggapi hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa semua SIM yang diterbitkan oleh Polri sah digunakan secara nasional, tanpa ada pembatasan wilayah. Ia menekankan bahwa sistem kepolisian di Indonesia bersifat terpusat, berbeda dengan sistem kepolisian federal seperti di Amerika Serikat.

“Kita ini sistemnya kepolisian nasional, bukan kepolisian federal seperti di Amerika Serikat. Di sana, mungkin SIM dari negara bagian Alabama hanya berlaku di Alabama. Tapi di Indonesia, SIM dari Aceh tetap sah digunakan di Lampung, Jakarta, bahkan Papua, selama masih aktif,” ujar Wibowo.

Wibowo merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum terbaru tentang penerbitan dan penggunaan SIM. Aturan ini menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan secara eksplisit menyatakan bahwa SIM diterbitkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada langsung di bawah institusi kepolisian negara.

Dengan dasar tersebut, Wibowo memastikan bahwa tidak ada pembatasan penggunaan SIM berdasarkan lokasi penerbitannya.

“SIM Jakarta tetap berlaku di Manado, SIM Medan tetap sah dipakai di Surabaya. Tidak ada pembatasan wilayah. Jadi, pengendara tidak perlu takut ditilang hanya karena SIM-nya bukan dari daerah setempat,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah panik atau terpengaruh informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Menurutnya, edukasi lalu lintas perlu terus digencarkan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna jalan.

Klarifikasi ini menjadi penegasan bahwa seluruh pemilik SIM sah yang diterbitkan oleh Polri dapat berkendara di mana pun di wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, Polri berjanji akan terus meningkatkan profesionalisme dan komunikasi anggotanya di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman serupa di kemudian hari.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.