• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Rintangi Kasus Narkoba B.I...

Rintangi Kasus Narkoba B.I, Mantan Bos YG Dihukum Percobaan 6 Bulan Penjara

Minggu, 20 Jul 2025, 09:00 WIB

JAKARTA - Pendiri sekaligus produser dari agensi hiburan YG Entertainment, Yang Hyun Suk, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (18/7) dengan hukuman percobaan enam bulan penjara ditangguhkan selama satu tahun sebagai imbas dari upaya merintangi skandal kasus narkoba salah seorang musisinya yaitu B.I.

Yang dinyatakan bersalah dalam hal ini karena terbukti memaksa mantan trainee untuk mencabut pernyataan mengenai penggunaan narkoba oleh BI pada Agustus 2016.

Ket. Foto: Pendiri YG Entertainment Yang Hyun Suk — Sumber: Youtube/@YG Entertainment

Dilaporkan Korea Herald, Jumat (18/7), mantan trainee bernama Han Seo-hee tersebut pada 2016 tengah menjalani penyelidikan dari polisi atas dugaan penggunaan narkoba B.I yang kala itu masih aktif tergabung di grup idola iKON.

Han Seo-hee pada akhirnya memang mencabut pernyataannya, namun pada 2019 ia melaporkan kepada Komisi Anti Korupsi dan Hak Sipil bahwa ia ditekan untuk mencabut pernyataannya atas kasus tersebut.

Awalnya Pengadilan Distrik membebaskan Yang Hyun Suk dengan keputusan tidak ada bukti signifikan bahwa ia mengancam Han Seo Hee untuk mencabut pernyataannya.

Namun jaksa penuntut terkait melakukan banding, menambahkan dakwaan dalam persidangan kedua bahwa pendiri YG Entertainment itu memaksa Han Seo Hee untuk menghadiri pertemuan.

Kejahatan memaksa seseorang untuk menghadiri pertemuan berlaku ketika seseorang memberikan tekanan kepada korban kejahatan, kenalan korban, atau seseorang yang bermaksud mengajukan pengaduan atau tuduhan.

Pengadilan banding masih memutuskan Yang Hyun Suk dibebaskan atas tuduhan pertama terkait pengancaman.

Meski begitu, ia dinyatakan bersalah karena memaksa saksi untuk menghadiri pertemuan, dengan menyatakan bahwa “ia menggunakan pengaruh yang tidak adil terhadap korban tanpa alasan yang sah”.

Yang Hyun Suk pun telah menerima putusan tersebut dan merilis pernyataan, "Meskipun saya menyesali keputusan Mahkamah Agung, saya menerimanya dengan rendah hati".

Skandal narkoba yang dialami B.I menjadi besar pada 2019 dan setelahnya ia harus meninggalkan iKON.

Ia pada akhirnya mengakui kepada polisi bahwa mengonsumsi obat-obatan terlarang berupa ganja dan membeli LSD.

Akhirnya pada 2021 ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan empat tahun. Kini ia telah kembali berkarier sebagai solois.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.