Polresta Banjarmasin Tilang 79 Pengemudi Cegah Balap Liar Malam Hari
Minggu, 20 Jul 2025, 16:05 WIBBanjarmasin -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan melakukan tilang terhadap 79 pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor guna mencegah terjadinya aksi balap liar pada Minggu dini hari di kota setempat.
Gelar razia gabungan ini bersama instansi terkait yakni personel Satlantas Polresta Banjarmasin, personel Polisi Militer TNI AD, personel Dinas Perhubungan dan personel Satpol PP Kota Banjarmasin.
"Kegiatan kali ini kami dilakukan selain dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 juga menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan adanya aksi balapan liar yang terjadi di sepanjang Jalan A Yani Km 3 hingga Km 6," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin di Banjarmasin, Minggu.
Edwin mengatakan, kegiatan razia dengan sasaran kendaraan bermotor roda yang tidak standar seperti menggunakan knalpot brong, kaca spion, plat Nomor, helm, safety belt, dan lainnya.
"Kegiatan mulai kami lakukan bersama personel gabungan pada saat malam hari dari pukul 00.00 WITA hingga Minggu 05.00 WITA," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Edwin juga mengatakan pada saat razia ditemukan sepeda motor yang tidak sesuai spek atau standar pabrik maka langsung diberhentikan dan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yang itu tilang.
Rata-rata pelanggar yang dilakukan penindakan pada saat razia malam hari itu di antaranya banyak anak di bawah umur dan ada juga sempat diamankan pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Saat melihat petugas di jalan pengendara ini sempat mau menghindar namun tertangkap petugas setelah diperiksa dan mengaku usai meminum minuman beralkohol," ujar Kasat Lantas didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabardha.
Selain itu, tegas Edwin, bagi pengendara yang dilakukan penindakan dan masih di bawah umur maka akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan imbauan agar memperhatikan anak anak mereka dalam pergaulan apalagi di malam hari.
"Setelah kami panggil orang tuanya diberikan penjelasan dan imbauan baru selanjutnya kami suruh mengganti spare part sepeda motor yang standar sesuai pabrikan, contoh mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kemudian proses hukum tetap dijalankan," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu kembali menerangkan total hasil kegiatan tersebut ada 79 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan rincian sebagai berikut pelanggaran SIM 11 orang, STNK delapan orang, sepeda motor yang diamankan 56 unit dan mobil empat unit.
Kasat Lantas kembali menegaskan kegiatan razia gabungan dalam rangka Operasi Patuh Intan 2025 akan rutin digelar namun tempat dan waktunya belum bisa dipastikan dan berpindah-pindah.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pemprov Sulteng Uji Coba WFA ASN Tiap Jumat, Fokus Efisiensi dan Produktivitas
-
OJK Wajibkan Dana Hasil IPO Disimpan di Rekening Khusus untuk Perkuat Pengawasan
-
Jadwal Tayang Film Animasi "Spider-Man" Terbaru Diundur, Ini Alasan Sony
-
Polisi Selidiki Temuan Puluhan Butir Peluru Aktif di Semarang
-
Realisasi Investasi Jakarta Nomor Satu Seluruh Indonesia
-
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman Meski Ada Insiden Kecelakaan Pesawat di Nunukan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.