Tak Perlu Bukti Ribet, Asuransi Parametrik Cair Berdasarkan Data

Jumat, 18 Jul 2025, 23:25 WIB

JAKARTA - Asuransi parametrik dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang sulit diprediksi dan diukur, seperti perubahan cuaca ekstrem atau bencana alam. 

Berbeda dengan asuransi tradisional, asuransi parametrik memiliki proses klaim yang lebih cepat karena pembayaran didasarkan pada parameter yang telah ditentukan sebelumnya, seperti curah hujan atau kekuatan gempa. 

Ket. Foto: Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta. — Sumber: ANTARA/Reno Esnir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penerapan produk asuransi parametrik dapat mempercepat proses klaim atas kerugian akibat bencana alam.

Ia menuturkan produk asuransi parametrik sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia, mengingat tingginya risiko bencana alam.

“Produk ini dinilai dapat mempercepat proses pencairan klaim karena menggunakan parameter yang telah disepakati di awal, seperti kekuatan gempa atau curah hujan ekstrem, tanpa proses verifikasi kerugian secara konvensional,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (18/7).

Asuransi parametrik adalah jenis asuransi yang secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, bukan berdasarkan hasil verifikasi kerusakan fisik di lapangan.

Ogi menyatakan saat ini sejumlah perusahaan di Indonesia sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi tersebut, tapi belum banyak yang berpartisipasi.

Namun demikian, ia mengatakan beberapa perusahaan telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk memasarkan asuransi parametrik, khususnya terkait bencana.

“Asuransi ini diharapkan dapat meng-cover (menanggung) kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian catastrophe (katastropik) lainnya,” ujar Ogi.

Ia menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung pengembangan upaya inovasi produk seperti ini sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria dan infrastruktur datanya,” imbuh Ogi Prastomiyono.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengembangan produk asuransi parametrik termasuk kebijakan prioritas tahun ini untuk mendukung program prioritas pemerintah.

Ia mengatakan pihaknya mendorong goptimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan UMKM serta pengembangan produk asuransi parametrik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan adanya rencana untuk membentuk konsorsium dengan melibatkan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam penerapan asuransi parametrik terkait risiko bencana alam

  • asuransi parametrik

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.