Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Revisi Aturan yang Dikritik

Jumat, 18 Jul 2025, 15:45 WIB

JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang peraturan terkait ekspor pasir laut setelah Mahkamah Agung membatalkan sejumlah pasal utama dalam regulasi yang sempat mengizinkan kembali aktivitas tersebut. Putusan itu diambil karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan tahun 2014 dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut.

Pengadilan menyatakan bahwa pembukaan kembali izin ekspor pasir laut melalui peraturan tahun 2023 justru bisa memperburuk kondisi ekosistem laut yang sudah mengalami degradasi. Dalam putusan yang dirilis 2 Juni lalu, Mahkamah Agung menilai bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam kelautan.

Ket. Foto: — Sumber: Mongabay

“Dengan membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui peraturan tersebut, pemerintah justru berisiko memperburuk kondisi lingkungan yang sudah rusak,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Langkah hukum terhadap peraturan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen hukum yang berpendapat bahwa regulasi itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh. Permohonannya kemudian dikabulkan oleh MA, yang memutuskan pembatalan tiga pasal dalam peraturan ekspor pasir laut 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menanggapi keputusan itu dengan menyatakan bahwa kementeriannya saat ini bekerja sama dengan kementerian lain untuk merevisi ketentuan yang dibatalkan. Setelah aturan itu diterbitkan Mei 2023, KKP dan Kementerian Perdagangan telah menyusun regulasi teknis terkait izin, wilayah pengerukan, serta mitigasi dampak ekologis.

Para pendukung ekspor pasir laut mengklaim bahwa kegiatan pengerukan justru bisa memperbaiki kondisi perairan dengan mengangkat sedimen berlebih serta menambah pemasukan negara. Namun, para penentang menyebutkan bahwa aktivitas itu mengancam ekosistem laut dan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil perikanan.

Indonesia melarang ekspor pasir laut sejak 2003 dan memperkuat pelarangan tersebut pada 2007 untuk mencegah pengiriman ilegal, terutama ke Singapura. Negara tersebut diketahui telah memperluas wilayahnya dengan pasir hasil pengerukan dari Indonesia.

Sejak peraturan baru diberlakukan pada 2023, laporan tentang aktivitas pengerukan ilegal mulai bermunculan. Ilmuwan dan kelompok lingkungan mengingatkan bahwa ekspor kembali bisa berdampak jangka panjang terhadap ekologi laut dan merugikan komunitas nelayan tradisional.

Putusan Mahkamah Agung disambut baik oleh organisasi lingkungan, yang menyerukan agar kebijakan tersebut dihapus dan diganti dengan strategi pemulihan pesisir. Mereka menilai bahwa pendekatan pemerintah saat ini lebih menekankan eksploitasi daripada konservasi.

“Pencabutan ini merupakan koreksi penting terhadap tren komersialisasi sumber daya kelautan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prinsip keberlanjutan,” ujar Nimmi Zulbainarni, pakar perikanan dari Institut Pertanian Bogor.

Pemerintah sebelumnya berpendapat bahwa ekspor hanya akan dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup proyek reklamasi, pelabuhan, dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Namun, peraturan KKP menunjukkan bahwa kebutuhan domestik hanya sekitar 2,4 persen dari total volume pengerukan yang disetujui, sedangkan sisanya diarahkan untuk ekspor.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa pengerukan dapat dilakukan secara aman dan bahkan bermanfaat, dengan syarat dilakukan oleh perusahaan berlisensi. Mereka berargumen bahwa aktivitas ini diperlukan untuk menghilangkan akumulasi sedimen di area sensitif seperti terumbu karang.

Namun, riset dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) menyebutkan bahwa meskipun ekspor pasir laut berpotensi menghasilkan devisa sebesar US$10,9 juta dan laba perusahaan sebesar US$32,1 juta, dampak negatif terhadap masyarakat nelayan bisa mencapai kerugian US$77,4 juta.

Laporan CELIOS juga menyoroti ancaman terhadap simpanan karbon laut Indonesia, terutama dari ekosistem seperti hutan bakau dan padang lamun. Total cadangan karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai 3,4 miliar ton setara CO2 atau sekitar 17 persen dari total karbon biru dunia. Kerusakan ekosistem akibat pengerukan bisa menghambat strategi perdagangan karbon nasional yang sedang dikembangkan pemerintah.

Data dari LSM Auriga Nusantara menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan izin pengerukan kepada 118 perusahaan di 141 konsesi yang mencakup wilayah seluas 131.157 hektar — dua kali luas Jakarta. Sementara itu, Koalisi untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melaporkan bahwa Indonesia memiliki proyek reklamasi seluas 3,5 juta hektar yang membutuhkan pasir dalam jumlah besar.

Kebutuhan pasir untuk proyek-proyek tersebut diperkirakan mencapai 1,87 juta meter kubik berdasarkan proyeksi KKP pada 2021. Hal ini semakin memicu perdebatan terkait arah kebijakan kelautan nasional yang dianggap lebih mengejar nilai ekonomis daripada perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Pengelolaan kelautan Indonesia harus berfokus pada pemulihan, bukan eksploitasi,” kata Nimmi. “Dan menempatkan keseimbangan ekologi di pusat kebijakan kelautan nasional.”

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.