Buntut Skandal Korupsi Minyak, Kemlu Singapura Nyatakan Riza Chalid Tak di Negeri Singa
Kamis, 17 Jul 2025, 11:25 WIBJakarta - Kabar soal keberadaan saudagar minyak kontroversial, Muhammad Riza Chalid, di Singapura sempat menghebohkan publik dan menjadi bahan perdebatan hangat. Namun, klaim ini langsung ditepis oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, yang menegaskan bahwa catatan imigrasi menunjukkan bahwa Riza sudah tidak memasuki Singapura dalam waktu cukup lama.
Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan pada Rabu, (16/7), Kemlu Singapura menyampaikan, âOur immigration records show that Muhammad Riza Chalid is not in Singapore and has not entered Singapore for some time.â
Lembaga ini juga menambahkan bahwa jika ada permintaan resmi dari Indonesia, mereka siap membantu dalam koridor hukum internasional dan kewajiban yang berlaku.
Kejagung Tetap Kejar: 3 Kali Mangkir, Tersangka Kabur?
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat bahwa Riza Chalid telah tiga kali mangkir pemanggilan penyidik sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jampidsus pada 10 Juli 2025. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa berdasarkan informasi, Riza saat ini tidak berada di dalam negeri.
Kejagung menyebutkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Singapura sudah berjalan untuk mencari kejelasan statusnya, dan bahwa Riza juga telah dilarang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya preventif setelah penetapan status tersangka.
Kasus Korupsi Minyak: Garis Besar dan Struktur Konflik
Riza Chalid beserta beberapa pihak termasuk anaknya, M. Kerry Andrianto Riza, serta beberapa figur dari internal Pertamina seperti Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, periode 2018â2023.
Salah satu poin utama kriminalisasi adalah ketidakwajaran dalam perjanjian sewa terminal BBM di Merak, di mana klaim menyebut intervensi kebijakan dan harga sewa yang amat tinggi dibandingkan kebutuhan nyata Pertamina, hingga menyebabkan potensi kerugian negara triliunan rupiah.
Meski tidak ada penetapan status DPO, Jaksa Agung melalui juru bicara Anang Supriatna menegaskan masih membuka ruang agar Riza kooperatif. Namun publik kini juga menyoroti kemungkinan upaya ekstradisi atau mekanisme bantuan hukum internasional, terutama jika penyelidikan mengungkap aset tersembunyi atau jalur pelarian.
- Korupsi
- Singapura
- Riza Chalid
- Kemlu Singapura
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Polres Bekasi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan
-
Antonelli Tak Terbendung, Cetak Empat Kemenangan Beruntun dan Ukir Sejarah F1
-
Wali Kota Bandung Tegaskan Tak Boleh Ada Pembiaran Titik Sampah Liar
-
Pemprov Papua Pegunungan Dorong Pendidikan Karakter sejak Dini bagi Generasi Muda
-
STB dan TransNusa Tawarkan Promo Penerbangan dan Fly-Cruise untuk Wisatawan Indonesia ke Singapura
-
Israel Sebut Berhasil Menewaskan Pemimpin Sayap Militer Hamas dalam Serangan di Gaza
-
MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.