Menko PMK Tegas: Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Langsung Diblokir!
Selasa, 15 Jul 2025, 02:20 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online atau daring otomatis ditutup.
"Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup," ujar Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.
Ia mengatakan penutupan rekening penerima bansos yang bermain judi online tersebut otomatis dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sudah otomatis PPATK menutup," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.
Walaupun demikian, ketika ditanya mengenai nasib penerima bansos yang diduga terlibat pendanaan terorisme, Muhaimin membantah data tersebut.
"Enggak ada," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos merupakan pemain judi online selama tahun 2024.
Pada rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), Ivan menjelaskan data tersebut merupakan pencocokan data antara penerima bansos dengan pemain judi online.
Selain itu, dia mengungkapkan lebih dari 100 orang penerima bansos disebut terlibat pendanaan terorisme.
"Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," katanya.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PPATK Ungkap 571.419 Penerima Bansos Terlibat Judi Online
-
Inovasi Scaffold Bantu Penyembuhan Patah Tulang Lebih Cepat
-
Maskapai Global Telan Kerugian 53 Miliar Dollar AS Imbas Krisis Iran
-
Pemkot Madiun Dorong Peningkatan Konsumsi Ikan Warga melalui Program Gemarikan
-
BP Taskin Bantu Berdayakan Penerima Bansos yang Graduasi Berwirausaha
-
Wagub Jatim Sebut Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Jalankan Roda Pemerintahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.