Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Langsung Ditilang

Selasa, 15 Jul 2025, 07:45 WIB

Serang - Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi tilang kepada Wakil Wali Kota Serang, Nur?Agis?Aulia, setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas pada Senin (14/7). Pelanggaran itu terjadi saat Agis mengantarkan kedua putranya ke SD Negeri 02 Kota Serang menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm, dan membonceng dua anak sekaligus
Kota Serang CMS.

Kepala Satlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi?Afrian, menegaskan, “Sudah kami tilang,” saat menyampaikan penindakan tersebut. Petugas bahkan mendatangi kantor Wakil Wali Kota di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang viral di media sosial.

Nur Agis dijerat hukum dengan Pasal 291 dan Pasal 292 Undang?Undang Nomor?22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 291 mengatur kewajiban penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, pelanggarannya bisa mendapat kurungan satu bulan atau denda Rp250.000. Pasal 292 melarang membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan sanksi serupa.

Menanggapi kejadian ini, Nur Agis tidak menutupi kesalahannya. Bahkan, dia secara terbuka meminta agar polisi menegakkan hukum sebagai bentuk tanggung jawab pribadi. Dalam pernyataannya kepada wartawan, politisi PKS itu mengaku terburu-buru karena harus menghadiri acara resmi setelah mengantar anak, namun mengakui kelalaiannya.

Respons Nur Agis yang jujur ini menuai apresiasi dari publik sebagai contoh sikap pemimpin yang bertanggung jawab. Namun, dia juga mendapat kecaman karena sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Kompol Tiwi turut mengimbau masyarakat untuk menjadikan insiden ini sebagai pengingat pentingnya keselamatan di jalan. “Mari kita bersama-sama menciptakan jalan yang berkeselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota untuk mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas,” katanya.

  • Tilang
  • mpls
  • Wakil Wali Kota Serang
  • Nur Agis Aulia

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.