Pemkab Pasaman: Dilarang Jual Beli LKS di Sekolah
Senin, 14 Jul 2025, 18:40 WIBLUBUK SIKAPING - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melarang penjualan lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi orang tua murid.
Kebijakan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Gunawan.
"LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua," tegas Bupati Pasaman Welly Suhery di Lubuk Sikaping, Senin.
Dia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan, di mana siswa dan orang tua dipaksa membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu.
Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan menjual LKS ataupun buku pelajaran kepada siswa.
Bahkan, tindakan mengarahkan pembelian ke toko tertentu pun masuk kategori pelanggaran.
"Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika diperlukan, orang tua bisa membelinya di toko umum, bukan lewat sekolah," ujar Welly.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melapor bila menemukan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah.
Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan ini demi menjamin keadilan dan akses pendidikan yang inklusif.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau.
Welly Suhery menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya.
âTugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk belajar, tanpa dibebani biaya tambahan,â ujarnya.
Sejak awal masa kepemimpinannya, Welly Suhery telah mencanangkan visi Pasaman Bangkit, dengan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama.
Selain larangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman juga telah menjalankan berbagai program unggulan seperti seragam sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas baru, hingga digitalisasi pendidikan.
Langkah ini tidak hanya menjamin pemerataan akses pendidikan, tetapi juga membentuk sistem pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas pungutan liar.
Dengan adanya larangan penjualan LKS di sekolah, Pemkab Pasaman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua anak bukan komoditas.
"Diharapkan, semua pihak mulai dari guru, kepala sekolah, hingga masyarakat dapat ikut serta mewujudkan sistem pendidikan yang sehat dan berorientasi pada kemajuan siswa," sebutnya.
- sumatera barat
- pemkab pasaman
- lembar kerja siswa
- lks
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Terungkap! Siswa Sekolah Rakyat Mayoritas Ingin Lanjut Kuliah
-
Menuju Swasembada Susu Sapi 2029
-
Jadi Motor Pertumbuhan, Minerba Convex 2025 Digelar di Jakarta Pekan Depan
-
Rahasia Prasejarah: Aktivitas Manusia Purba Terdeteksi di Siprus
-
Evakuasi kapal nelayan Putra Putri 02 di Ternate
-
Kuda Kepang Sawahlunto & Bakaru Kajai Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
Gempa Dangkal Picu Kepanikan, Tarakan Kaltara Diguncang M 4,8
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.