Kendari Gratiskan BPHTB untuk Kepemilikan Rumah Pertama bagi MBR

Sabtu, 12 Jul 2025, 10:45 WIB

Kendari, Sultra -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggratiskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"BPHTB untuk yang nol rupiah itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sasriati saat ditemui di Kendari, Sultra, Sabtu.

Ket. Foto: Plt Kepala Bapenda Kota Kendari Sasriati. — Sumber: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Ia menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh fasilitas rumah layak huni kepada MBR di Kota Kendari.

"Untuk tipe perumahannya itu (penggratisan BPHTB) tipe 36 sesuai dengan program pemerintah," ujarnya.

Sasriati menyebutkan sasaran kebijakan ini adalah masyarakat dengan berpenghasilan pribadi sebesar Rp9 juta dan masyarakat yang sudah berkeluarga serta yang memiliki Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Rp11 juta.

Sasaran ini sesuai dengan zonasi pusat bahwa Kota Kendari masuk ke dalam zona dua, yaitu wilayah Sulawesi.

"Jadi, yang berpenghasilan yang di bawah Rp9 juta itu tidak dikenakan, kemudian yang sudah berkeluarga Rp11 juta. Berarti, Rp11 juta ke bawah dianggap MBR," jelasnya.

Ia mengungkapkan hingga Juli 2025, Bapenda Kota Kendari mencatat 635 MBR yang sedang dalam proses penggratisan BPHTB-nya.

Sasriati menuturkan dalam pengawasannya agar kebijakan penggratisan BPHTB bagi MBR ini tepat sasaran, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah di tiap-tiap kecamatan hingga lurah.

"Dalam memproses BPHTB ini, kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, di mana KTP (kartu tanda penduduk) ataupun domisili dari wajib pajak," ucap Sasriati.

Ia menjelaskan pembebasan BPHTB MBR tersebut juga sejalan dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung program pembangunan tiga juta rumah untuk MBR di seluruh Indonesia.

Sasriati juga mengajak bagi masyarakat Kota Kendari yang ingin mendapatkan fasilitas MBR terkait BPHTB, bisa berkoordinasi dengan pihak kelurahan supaya bisa mendapatkan surat keterangan bahwa masyarakat itu benar-benar tidak mampu penghasilannya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.