Lumayan Buat Ngopi, Pemkot Surabaya Beri Rp200 Ribu Bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

Jumat, 11 Jul 2025, 18:16 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bonus sebesar 200 ribu rupiah bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.“Kalau dengan mereka merekam dan diberi apresiasi sebagai bonus, mungkin masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” terang Dedik, Jumat (10/7).

Ket. Foto: Bonus 200 ribu rupiah baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar 300 ribu atau lebih. — Sumber: Istimewa

Dedik memaparkan bahwa mekanisme pelaporan adalah warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH yang memiliki grup khusus dengan para camat untuk proses tracking."Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa," terang Dedik.

Namun, tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekaman  video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat.

Selanjutnya, setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video. “Ini yang penting, bonus 200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar 300 ribu atau lebih. Kenapa begitu? untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” ungkap Dedik.

Selain itu, ungkap Dedik, aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya skenario pura-pura buang sampah sembarangan. “Kalau sampahnya sedikit dendanya cuma 75.000, bonusnya Rp200.000 ya tidak bisa," tegas Dedik.


Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya itu menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tidak hanya di sungai. Denda yang dikenakan mulai 75 ribu hingga 50 juta rupiah tergantung seberapa besar pelanggaran itu dilakukan.

Meskipun Surabaya secara keseluruhan kini sangat bersih. Dedik mengakui beberapa titik masih menjadi perhatian. Salah satunya, Sungai Arimbi yang merupakan sungai sekunder dari pemukiman penduduk dan mengalir ke Pegirian, seringkali menjadi tempat pembuangan sampah. “Ada beberapa tempat yang menjadi perhatian kami dan masih memerlukan tindakan berkelanjutan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi DLH termasuk warga yang masih membuang sampah sembarangan di malam hari. Tim yustisi bahkan harus "nyanggong" (menunggu) di malam hari untuk menangkap pelanggar. “Setiap hari, tim kami berhasil menindak sekitar lima hingga belasan pelanggar. Tapi kalau petugas DLH sendiri tidak mendapatkan bonus karena itu adalah bagian dari tugas mereka,” kata Dedik.

Selain bonus bagi pelapor, upaya pencegahan lain yang dilakukan DLH adalah pemasangan papan imbauan di lokasi-lokasi yang sudah dibersihkan. Namun, Dedik menyayangkan, papan imbauan tersebut terkadang dicabut dan hilang.

Hingga saat ini, sekitar 10 orang warga Surabaya sudah mendapatkan bonus 200 ribu rupiah ini sejak program diluncurkan sekitar 3 atau 4 bulan lalu. Pelaporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan atau langsung ke tim yustisi DLH untuk diproses. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.