Gubernur Bengkulu Minta BKN Hapus Sanksi bagi ASN Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
Jumat, 11 Jul 2025, 02:01 WIBBENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
âAtas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, seperti pernyataannya lewat pesan elektronik yang diterima di Bengkulu, Kamis (10/7).
Menurut Gubernur Helmi Hasan sanksi tersebut telah menghambat karier aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.
Menurut dia lebih kurang terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP).
âSanksi ini kan dasarnya pertek (pertimbangan teknis) dari BKN,â kata Helmi.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu Helmi Hasan-Mian menjadi penantang Gubernur Bengkulu petahana ketika itu, Rohidin Mersyah. Sebelum pemungutan suara, Rohidin Mersyah terjaring OTT KPK, dan operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para ASN yang bersangkutan.
âKita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan,â kata Zudan.
Surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan tersebut diajukan kepada gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) yang baru.
Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. Ia meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan.
âMasalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur,â ujarnya.
- Gubernur Bengkulu
- Pilkada Serentak 2024
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.