DPR: Revisi KUHAP Sudah Dibahas Lama, Meski DIM Hanya Dua Hari

Jumat, 11 Jul 2025, 01:00 WIB

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dibahas sejak lama di parlemen, walaupun tahapan rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) digelar dan selesai hanya selama dua hari.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI yang membahas revisi KUHAP itu sudah mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan aspirasinya, mulai dari pakar hingga akademisi.

Ket. Foto: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, Kamis (10/7). — Sumber: Antara

Sehingga, dia menilai pembahasan revisi KUHAP sudah membuka ruang partisipasi publik yang sangat luas.

"Jadi itu bukan waktu yang cepat, cuman kan sudah berlangsung lama itu kan rapatnya, yang ini kan rapat-rapat berikutnya, kan sebelum-sebelumnya sudah dilakukan," kata Saan di Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP juga sudah dilakukan sejak periode sebelumnya di DPR RI.

Menurut dia, rapat pembahasan revisi KUHAP itu pun sudah berkesinambungan dan tidak digelar hanya dua hari saja.

"Jadi sekali lagi ini tidak ada di DPR itu dibahas cuma dua hari, ini berkelanjutan," katanya.

Selain itu, menurut dia, Pimpinan DPR RI pun akan menunggu terlebih dahulu penyelesaian revisi KUHAP di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah selesai membahas 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga Kamis (10/7).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.

"Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

  • Revisi KUHAP

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.