Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Diberikan Pemerintah untuk 17,3 Juta Pekerja

📅 Senin, 02 Jun 2025, 18:25 WIB | Oleh:
Segini Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Diberikan Pemerintah untuk 17,3 Juta Pekerja Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan pemaparan terkait kebijakan lima insentif pemerintah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6), untuk menjaga daya beli masyarakat.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 17,3 pekerja, sebagai salah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.

"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya.

Sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Sri, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).

Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.

Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, kata Menkeu menambahkan.

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah turut memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya.

Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.

Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

17 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.