Gubernur DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas ASN Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Kamis, 10 Jul 2025, 18:35 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur Pramono menekankan, kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu ini harus dipatuhi ASN.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

"Saya sudah meminta kepada Biro Kepegawaian untuk memberikan pengumuman ke dalam. Siapapun tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan pribadi," tegas Gubernur Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/7).

Bahkan Gubernur Pramono akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang kedapatan membawa kendaraan pribadi dan memarkirkannya di sekitar area perkantoran.

"Kalau kemudian bisa diketemukan itu, saya akan memberikan tindakan tegas," ujar dia.

Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan. Gubernur Pramono juga berkali-kali mendorong ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi massal.

Bahkan ia sendiri juga terus menjalankan aturan yang telah ditetapkannya itu. Setiap Rabu, Gubernur Pramono selalu menggunakan transportasi umum untuk menjalankan aktivitasnya.

Diharapkan, upaya Pemprov DKI ini memberikan dampak signifikan terhadap angka kemacetan serta perbaikan kualitas udara. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.