- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Jatuhkan Sanksi terhada...
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Operatif Siber Korut atas Aktivitas Ilegal
Kamis, 10 Jul 2025, 00:20 WIBWASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap seorang operatif siber Korea Utara atas aktivitas ilegal yang terkait dengan kelompok peretas Andariel yang berafiliasi dengan Pyongyang.
Kementerian Keuangan AS melalui Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) pada Selasa (8/7) mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi terhadap seorang âaktor siber jahatâ bernama Song Kum-hyok, serta satu individu lainnya dan empat perusahaan yang berbasis di Korea Utara dan Russia.
Song dituduh memfasilitasi skema pekerja TI, di mana warga Korea Utara dan sejumlah orang lainnya yang bekerja dari Tiongkok dan Russia menggunakan identitas palsu sebagai warga Amerika untuk mendapatkan pekerjaan jarak jauh di perusahaan AS dan menghasilkan pendapatan bagi Korea Utara.
Kementerian Keuangan AS menyebut bahwa dalam beberapa kasus, para pekerja tersebut menyusupkan malware ke jaringan internal perusahaan guna dimanfaatkan lebih lanjut.
Mereka yang dijatuhi sanksi akan menghadapi pembekuan aset di AS, larangan bepergian ke wilayah AS, serta larangan bertransaksi dengan warga negara atau entitas asal AS. KBS/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Bawa Obat-obatan, Prajurit TNI Jalan Kaki Tembus Wilayah Terisolir di Aceh Tengah
-
Wahana Shenzhou-20 Siap Pulang ke Bumi
-
Menkeu Purbaya: Mundurnya Dirut BEI akan Ciptakan Sentimen Positif
-
Banjir Besar Melanda Kota Denpasar, Tiga Orang Meninggal, Empat Lainnya Dinyatakan Hilang
-
Jejak Sejarah Sumpah Pemuda: Titik Balik Persatuan Bangsa Indonesia
-
Adik Kim Jong Un Kecam Rencana Latihan Militer Korea Selatan-AS
-
Gerard Pique: Indonesia Punya Kans Besar Lolos ke Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.