Trump Tetap Kenakan Tarif Impor 32 Persen pada Indonesia, Malaysia 25 Persen
Selasa, 08 Jul 2025, 08:00 WIBJAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen kepada Indonesia, tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
âMulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,â kata Trump dalam surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam surat yang ia unggah utuh di media sosialnya tersebut, dipantau di Jakarta, Selasa, Trump merasa bahwa AS harus bertindak mengatasi defisit perdagangan yang mereka alami setelah bertahun-tahun menjalin kerja sama dagang dengan Indonesia.
âTolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,â kata Trump dalam surat.
Apabila Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu âditambah tarif 32 persen yang kami tetapkanâ.
Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila âmemutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikatâ, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.
Selain Indonesia, Trump juga merilis secara terbuka via media sosialnya surat keputusan pengenaan tarif ke negara lain yang ia tujukan kepada kepala negara masing-masing.
Sejumlah mitra Indonesia di Asia Tenggara menerima pengurangan nilai tarif impor dari yang sebelumnya ditetapkan AS, seperti Thailand dan Kamboja yang sama-sama dikenakan tarif tambahan 36 persen dibandingkan yang sebelumnya sebesar 36 dan 49 persen.
Nasib berbeda dialami Malaysia yang kini terkena tarif impor 25 persen, justru naik satu poin persen dari nilai tarif sebelumnya sebesar 24 persen.
- Tarif Impor
- Donald Trump
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Trump Dievakuasi Saat Terjadi Penembakan di Acara Jamuan Makan Malam
-
Trump Konfirmasi Bantuan $12 Miliar untuk Petani Amerika di Tengah Kekhawatiran Perdagangan dan Kenaikan Harga
-
Dirut KAI: Masalah Utang Kereta Cepat Whoosh Sudah Beres, Skema Pembayaran Dirumuskan Pemerintah
-
Australia Gelontorkan Dana Awal 2,8 Miliar Dollar AS untuk Galangan Kapal Selam Nuklir
-
Indonesia Terima Repllika Prasasti Nalanda dari Pemerintah India
-
Hasil Kualifikasi Piala Dunia Zona Eropa: Italia Jaga Asa Lolos Otomatis ke PD 2026 Usai Kalahkan Moldova 2-0
-
Trump akan Batalkan Mayoritas Perintah Eksekutif yang Ditandatangani Joe Biden
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.