- Home
-
- Megapolitan
-
- Pram Beberkan Alasan Golf ...
Pram Beberkan Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan seperti Padel
Senin, 07 Jul 2025, 16:25 WIBJakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan olahraga golf tak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulutangkis dan padel.
âGolf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,â kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (7/7).
Pramono menjelaskan olahraga renang, basket hingga padel dikenakan pajak bukan atas keinginan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, pajak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan peraturan yang ada.
"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,â kata Pramono.
Pramono mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," kata Andri.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Andri pun mengatakan pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini.
Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak. "Nanti kalau ada objek lainnya yg memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," kata Andri.
- Gubernur DKI Pramono Anung
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Hancurkan Pelita Jaya di Kandang, Bogor Hornbills Curi Kemenangan Krusial dengan Cara Sadis!
-
KPK Dalami Pembelian Sistem ATG di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Pejabat PT Sempurna Global Diperiksa
-
Jakarta Robotic Games Jadi Agenda Tahunan, Gubernur Pramono: Cetak Talenta AI
-
Emas Antam Kembali Turun pada Sabtu Ini, Harganya Rp2,668 Juta/Gr
-
Sambut HUT ke-499 Jakarta, Walikota Jaktim Munjirin Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
-
Nilai Tukar Masih Tertekan, Rupiah Melemah di Atas 6 Persen Sepanjang 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.