- Home
-
- Megapolitan
-
- Pram Beberkan Alasan Golf ...
Pram Beberkan Alasan Golf Tak Kena Pajak Hiburan seperti Padel
Senin, 07 Jul 2025, 16:25 WIBJakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan olahraga golf tak dikenakan pajak hiburan seperti renang, tenis, bola voli, basket, bulutangkis dan padel.
âGolf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen,â kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (7/7).
Pramono menjelaskan olahraga renang, basket hingga padel dikenakan pajak bukan atas keinginan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, pajak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan peraturan yang ada.
"Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 termasuk tenis, renang, basket, bola voli dan padel,â kata Pramono.
Pramono mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu kan," kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Betul olahraga padel dikenakan PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," kata Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal.
Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya," kata Andri.
Padel masuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Adapun fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.
"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," kata Andri.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Andri pun mengatakan pajak PBJT PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini.
Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak. "Nanti kalau ada objek lainnya yg memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," kata Andri.
- Gubernur DKI Pramono Anung
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Dua Negara Ajukan Impor Urea, Mentan Sebut Indonesia Produsen Global Strategis
-
KPKP Kepulauan Seribu Tenggelamkan 600 Modul Terumbu Karang di Perairan Pulau Pari
-
Pemkab Bulungan Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
APBD Tetap Aman di Tengah Tekanan, DPRD-Pemprov Kompak Jaga Program Prioritas Jakarta
-
Serie A Italia: Inter Tersandung di San Siro, Napoli Menang Dramatis Saat McTominay Kembali Bermain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.