Zaman Sudah Berubah, Jangan Lagi Menikahkan Anak di Bawah Umur
Minggu, 06 Jul 2025, 20:23 WIBSERANG â Orangtua sering mendalilkan diri pada adat, seperti dalam pernikahan anak di bawah umur. Zaman sudah berubah, jangan ada lagi pernikahan anak di bawah umur.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menyerukan agar orangtua tidak lagi menikahkan anak usia dini. Ini karena dapat berisiko kematian dan melahirkan kasus stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.
Pelaksana harian Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak, Tuti Nurasiah, Minggu mengatakan pemerintah daerah berkolaborasi dengan Kementerian Agama, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan aktivis perempuan mengoptimalkan kegiatan sosialisasi agar masyarakat tidak menikahkan anak usia dini.
Perkawinan usia dini dapat menimbulkan permasalahan sosial dan menghambat tujuan pembangunan berkelanjutan. Bahkan pernikahan dini menyumbangkan prevalensi stunting cukup menonjol. Ini termasuk kasus kematian ibu dan anak. Rahim anak usia dini masih rentan.
Maka, pernikahan dini dipastikan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, suami isteri yang memiliki akta nikah atau tercatat resmi di KUA 57 persen dari 762.242 pasangan.
Artinya, kata dia, sekitar 43 persen mereka pasutri tak memiliki akta nikah. "Kami minta masyarakat agar tidak menikahkan anak usia dini, karena tidak tercatat di KUA. Ini bisa merugikan diri sendiri dan menyulitkan ketika mengurus administrasi negara," katanya.
Ketua Gerakan Organisasi Wanita Kabupaten Lebak, Mimin Mintarsih menjelaskan, untuk menekan pernikahan usia dini dengan membangun komunitas di kalangan remaja agar mereka bisa memahami dampak buruk perkawinan usia dini.
Sebab, secara psikologis anak-anak yang menjalani perkawinan usia dini akan menanggung beban cukup berat yang semestinya tidak dialami pada usia mereka. Para komunitas kalangan remaja dapat mendiskusikan persoalan dan permasalahan pernikahan dini tersebut.
Dia minta orangtua tidak menikahkan anak usia dini. Undang-undang tentang Perkawinan, menetapkan batas usia pernikahan adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Keuntungan Ekonomi AI akan Meningkatkan Produksi Global
-
Berkah Ramadan, Manisnya Rezeki, Pedagang Gula Aren Lebak Raup Cuan Besar
-
Pemkab Jember Ajak Pelajar Perangi Pernikahan Dini dan Stunting
-
Pemkot Bandung Bakal Ubah Total Sistem Trayek Angkot
-
Kabar Baik untuk Warga Kota Sukabumi, Wali Kota Hapus Denda Pajak Bumi Bangunan
-
Siswa Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa dan Jaminan Pekerjaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.