Akses Pasar Perikanan diperluas ke Vietnam, Korsel, dan Kanada
Minggu, 06 Jul 2025, 12:03 WIBJAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah jumlah approval number unit pengolahan ikan (UPI) di tiga negara tujuan ekspor yakni Vietnam, Korea Selatan (Korsel), serta Kanada. Penambahan approval number tersebut yakni sebanyak 20 UPI untuk ekspor ke Vietnam, 8 UPI untuk ekspor ke Korea Selatan, dan 6 UPI untuk ekspor ke Kanada.
"Sesuai arahan Pak Menteri dengan melihat situasi perdagangan global maka kita harus lakukan terobosan, diantaranya diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor guna meningkatkan volume ekspor yang berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi masyarakat,â terang Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini di Jakarta, Minggu (6/7).Â
Penambahan approval number ditandai dengan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dengan otoritas mutu tiga negara itu.
âDengan adanya penambahan tersebut, maka total jumlah perusahaan perikanan yang bisa melakukan ekspor ke Vietnam adalah 611 UPI, Korea Selatan sebanyak 667 UPI dan Kanada sebanyak 337 UPI,â bebernya.
Sinergi Lintas Sektor
Ishartini menambahkan, strategi perluasan pasar yang sedang dijalankan KKP diantaranya penguatan sinergi lintas sektor guna mendorong sembilan sertifikasi mutu hulu - hilir untuk pemenuhan standar global, inspeksi dan surveilans mutu, peningkatan kapasitas uji mutu, serta menjalin kerjasama dan jejaring kesetaraan sistem mutu dengan negara tujuan ekspor.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya mengawal mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar global.
- Ekspor Ikan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
VMS Dimatikan, 28 ABK Disiksa di Laut Arafura, Modus Kapal Ikan Terbongkar
-
Said Iqbal Nilai RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah yang Lebih Baik daripada UU Cipta Kerja
-
Pakar Unja: RPPEG Penting Cegah Kerusakan dan Kebakaran Lahan Gambut.
-
Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo
-
Nilai Ekspor Tilapia RI Tertinggi di Dunia, Tapi Pasar Eropa Baru 8,1 Persen
-
Garam Bima Naik Kelas! Sudah Halal, Kantongi BPOM dan Siap Saingi Garam Impor
-
Perjuangan 3 Tahun Berbuah! Kuota Tuna Sirip Biru RI Naik 25 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.