Nurhadi Ditangkap Lagi! Dugaan Pencucian Uang di Mahkamah Agung Kembali Jadi Sorotan

Kamis, 03 Jul 2025, 14:15 WIB

Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya beberapa hari setelah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari (29/6) dan langsung diikuti penahanan di lapas yang sama.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langkah penahanan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Budi menegaskan bahwa proses penahanan dilakukan demi efektivitas penyidikan.

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp?500 juta subsider tiga bulan pada 10 Maret 2021 oleh Pengadilan Tipikor. Ia terbukti menerima suap Rp?35,726?miliar dari Hiendra Soenjoto (PT MIT) dan gratifikasi Rp?13,787?miliar dari pihak lain.

KPK awalnya menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2019 atas suap dan gratifikasi senilai Rp?46?miliar. Dari kasus ini, juga muncul pengembangan terkait TPPU setelah bukti awal ditemukan dalam penyidikan lanjutan tahun 2020.

Nurhadi bebas bersyarat pada akhir Juni 2025, namun tak sempat lama meresapi udara bebas. Minggu dini hari ia kembali diciduk dan ditahan kembali oleh KPK di Lapas Sukamiskin, menandai babak baru kasusnya.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menganggap penahanan ulang ini melanggar HAM karena seharusnya kasus TPPU digabung dengan perkara lama. Ia berpendapat bahwa perlakuan ini menciderai keadilan hukum.

Selain penahanan, KPK juga menyita aset-aset milik Nurhadi meliputi lahan sawit dan apartemen sebagai tindak lanjut dari dugaan pencucian uang tersebut. Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan masuk ke tahap mengusut aliran dana dan aset.

Penangkapan Nurhadi pasca bebas bersyarat menandai babak baru dalam kasus korupsi di tubuh Mahkamah Agung. Fokus KPK kini bergeser dari suap dan gratifikasi menuju pencucian uang, menunjukkan adanya dugaan bahwa uang hasil korupsi telah disamarkan melalui aset bernilai.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.